Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Jual Beli Tanah dan Bangunan di Perumahan Prasanti Garden Terus Berlanjut

Sigerindo,Kota Metro– Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Metro
berinisial (F) akhirnya memenuhi panggilan polisi.

Oknum ASN berinisial (F) itu tiba di kantor Polsek Metro Pusat pada pukul 09.00 WIB pagi. Ia didampingi kuasa hukumnya untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat,Ia diperiksa penyidik Polsek Metro Pusat kurang lebih 7 Jam atas dugaan perkara tindak pidanapenipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden pada Tahun 2020 yang lalu

Alizar melaporkan (F) atas dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan tersebut ke SPKT Polsek
Metro Pusat tertanggal 27 Oktober 2020 yang lalu dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res
Metro/Sek Metro Pusat

Kuasa Hukum (F), Eni mengatakan, pihaknya tiba di Polsek Metro Pusat guna memenuhi panggilan
terkait jual beli rumah yang dilakukan (F) dan Alizar Jinggo
“Ya namanya kita dipanggil, kooperatif datang. Kita tunggu saja, yang jelas nanti saya undang kawan-
kawan. Saya akan adakan konferensi pers,” kata dia usai menjalani pemeriksaan penyidik, Kamis
(27/07/2023)

Terkait dugaan penetapan tersangka (F) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat, pihaknya belum
bisa memberikan komentar

“Saya gak mau komentar dulu. Yang jelas saya akan undang kawan-kawan,” dalih Eni, Kuasa Hukum (F)Dia mengungkapkan, untuk hasil pemeriksaan, pihaknya menyarankan untuk bertanya langsung kepadapihak polsek

“Boleh ditanya sama pihak polsek untuk minta penjelasannya. Nanti kalau saya menjelaskan ke kawan-
kawan, ada waktunya tersendiri tunggu aja undangannya,” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Pusat, melalui Kanit Reskrim Polsek Metro
Pusat Wiwid pihaknya belum dapat memberikan jawaban atas pemanggilan oknum ASN (F)..

“Silahkan konfirmasi ke Kapolsek ya. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan statement,”
ujarnya

Terpisah, Kapolsek Metro Pusat AKP A. Pancarudin saat dikonfirmasi via Whatsapp melalui nomor
telepon +62 822-8131-XXXX belum dapat memberikan jawaban, meskipun berdering

Sementara itu, Kuasa Hukum Alizar Jinggo, John L Situmorang Law Enforcement Agency pihakny
berharap Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat dapat segera menahan oknum ASN berinisial (F)

“Kami selaku pelapor atau korban menaruh harapan yang cukup besar kepada penyidik Reskrim Polsek
Metro Pusat, Polres Metro, Polda Lampung agar menahan Tersangka (F),” ungkapnya

Menurutnya, permintaan ini tidaklah berlebihan sebab Laporan Polisi adalah dugaan penipuan, meski
ancaman hukum dibawah 5 tahun, namun sangkaan pasal ini benarkan untuk ditahan.
Lebih lanjuf John L Situmorang Law Enforcement Agency mengatakan bahwa, pihak Kepolisian Sektor
(Polsek) Metro Pusat telah melayang surat penetapan tersangka pada tanggal 7 Juni 2023 dengan nomor
surat : S. Tap/05/VI/RES.1.11./2023/Reskrim

“Sekedar informasi, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka F pada tanggal 7 Juni 2023. Perlu
diketahui LP ini sudah cukup lama yaitu sejak tanggal 27 Oktober 2020 hingga tahun 2023,” kata John
dalam keterangan tertulis yang diterima awak media

“Jika melihat lamanya waktunya kesimpulan kita sementara, bahwa tidak ada niat baik dari tersangka
untuk menyelesaikan perkara ini maka sangat wajar kami meminta tersangka untuk ditahan demi
tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya. (toni)
BERITA TERBARU