Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Oknum Kades Rangkap Jabatan Dinilai Melanggar Undang-undang

Sigerindo Oku Selatan -- Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Ogan Kòmering Ulu (OKU) Selatan menyoroti adanya oknum kepala desa (kades) yang merangkap jabatan

Padahal sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang Kepala Desa rangkap jabatan

Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

Irwan Syah (40) salah seorang warga Kota Muaradua, mengatakan, fenomena oknum kades yang merangkap jabatan tersebut harus menjadi sorotan kritis oleh dinas instansi terkait

"Jangan sampai rangkap jabatan itu menjamur di Kabupaten OKU Selatan ini. Mengingat masih banyak warga yang tentunya memerlukan pekerjaan,” katanya

Menurutnya, di sejumlah Desa tentu warga berkeinginan untuk bekerja. Terlebih, dirinya meyakinkan jika di desa Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca itu memerlukan pekerjaan seperti Kasi Pemerintahan Desa tersebut

"Kenapa oknum kades itu, tidak memberikan saja (Kasi Pemerintahan) kepada warganya yang dianggap cakap bekerja. Kan lebih membantu warganya, ketimbang sang kades punya double job, banyak PR yang harus dikerjakan Kades," ketusnya

Hal senada juga dikatakan Novri (45) warga Kecamatan Buay Pemaca. Dirinya mengaku, jika sang kades Danau Jaya memang sudah lama menjadi Kasi Pemerintahan Desa sebelum dirinya menjabat Kepala Desa hasil pilkades serentak bulan Mei lalu

"Setahu saya, memang dirinya masih menjabat Kasi Pemerintah Desa dan menjabat Kepala Desa Danau Jaya

Jika peraturan larangan double job itu menyalahi aturan, kenapa kok instansi terkait seakan tutup mata. Ini ada apa?" terangnya

"Itu kan sudah jelas menyalahi aturan, karena di dalam aturan (UU No.6/2014) kades dilarang rangkap jabatan. Tidak boleh itu (rangkap), seperti di instansi pemerintah maupun lembaga sosial. Apalagi ini dinaungi langsung oleh Kemendes, karena apa, sudah jelas dalam aturan hal tersebut dilarang," timpal salah seorang Kades di Kecamatan Buay Pemaca yang enggan menyebutkan identitasnya

Menurutnya, apalagi itu disinyalir ada gaji (tunjangan) dari pemerintah. Sehingga diduga double gajinya

"Apa salahnya kalau ini diberikan pada orang lain yang membutuhkan pekerjaan yang dinilai cakap bekerja, kan lebih berguna. Apalagi mereka yang belum bekerja atau mencari kerja," terangnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU Selatan, A. Romzi, SE,MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Adm dan Kerjasama Antar Desa, Zainal Arifin. TD, SE, menegaskan, Undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa tegas melarang Kepala Desa merangkap jabatan.
Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari APBN maupun dari APBD.

"Itu sudah jelas aturannya, tidak boleh merangkap jabatan, kades harus pilih salah satu" ujar Zainal
Terpisah, Kades Danau Jaya, Reza Heriyantosa untuk diminta konfirmasi melalui sambungan telpon maupun whatsAppnya belum tersambung (*)
BERITA TERBARU