Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persidangan Saksi Verbalisan Bilang BAP Tanpa Intimidasi dan Kekerasan. Terdakwa Membantah Tidak Melihat Ada Penasehat Hukum

Sigerindo Oku Selatan - OKU Selatan Pengadilan Negeri Baturaja di Tempat Sidang PN Muaradua pada 12 Juli 2023 menggelar sidang perkara nomor : 176-177/Pid.B/2023/PN Bta. Terdakwa Alpen Prayoga, terdakwa Sabililah disidangkan karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Indah Nurma Sari dan Suprihatin. Tempat Kejadian Perkara di Jalan Raya Simpang Lubuk Serai di Desa Peninjauan, Kecamatan Buay Runjung, Senin (20 Juni 2022) silam. Persidangan hari ini agendanya pemeriksaan saksi Verbalisan dari Penyidik Pembantu Satreskrim Polres OKU Selatan

Jaksa Penuntut Umum Reza, S.H., menghadirkan dua orang saksi dalam sidang. Saksi pertama Andi Saputra selaku penyidik pembantu Polres OKU Selatan atau saksi verbalisan. Saksi Andi Saputra disumpah sebelum bersaksi,Saksi kedua, Kedua terdakwa Alpen Prayoga dan Sabililah

Dikatakan Alpen dan Sabililah bahwa tetap seperti keterangan pada persidangan sebelumnya bahwa Iropis Bin Amrin benar tidak terlibat dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang saat ini disidangkan

Sementara Andi Saputra menjelaskan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik sudah sesuai prosedur, selama melakukan pemeriksaan Penyidik maupun petugas kepolisian yang lain tidak ada melakukan intimidasi maupun kekerasan fisik kepada para tersangka

Atas kesaksian Andi Saputra kedua terdakwa Alpen Prayoga dan Sabililah menanggapi dengan menyatakan semuanya benar. Hanya kedua Terdakwa mengaku tidak ada melihat Penasehat Hukum Joni Iskandar. "Kami tidak melihat Penasehat Hukum Joni Iskandar saat berlangsung pemeriksaan", ucap para terdakwa

Sidang ditutup untuk dilanjutkan tanggal 02 Agustus 2023 dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum

Diluar persidangan Ahmad Rendy, SH Penasehat Hukum Kedua Terdakwa, Alpen Prayoga dan Sabililah menyampaikan kepada Wartasidik.co, pengajuan saksi Verbalisan Penyidik Polres OKU Selatan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan kebenaran secara keseluruhannya. "Agar Jaksa mempunyai pertimbangan yang cermat dalam membuat tuntutan, dan mudah-mudahan dapat menguntungkan Klien" tukasnya (Hadi)
BERITA TERBARU