Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sidang Kasus Curat, Iropis: Allah Tidak Diam, Kebenaran Akan Terungkap

Sigerindo OKU Selatan -- Sidang lanjutan perkara pencurian dan pemberatan tersangka Alpen Prayoga dan Sabililah, warga desa Sura, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri Baturaja ditempat sidang di Muaradua, Rabu (5/7/2023)

Diberitakan sebelumnya, Iropis Bin Amrin ditangkap berdasar LP Nomor: LP/B/77/VI/2022/SPKT/RES OKUS, Tanggal 21 Juni 2022. Sprin Kab/63/XI/2022/RES OKUS, Tanggal 07 November 2022. Sprin Han No 40/XI/2022/Reskrim, Tanggal 08 November 2022

Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan keputusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor perkara: 14/Pid.B/2023/PN Bta, Tanggal 22 Februari 2023 terhadap Iropis Bin Amrin dengan vonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan oleh I Made Gede Kariana, SH, sebagai hakim ketua, Fega Oktolseja, SH, MH, Salihin Ardiansyah, SH, MH masing-masing sebagai hakim anggota didampingi Boy Hendra Kusuma, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Baturaja, dihadiri Conny Febriani Rumapea, SH selaku Jaksa Penuntut Umum dan Iropis Bin Amrin secara Online dari Lapas Kelas IIB Muaradua.
Atas putusan tersebut Iropis Bin Amrin menggugat / banding. Gugatan / banding Iropis Bin Amrin melalui surat kuasa khusus Advokat Habizar Suryandi, SH

Keterangan saksi mahkota korban Indah Nurma Sari Binti Sukro dan Suprihatin Bin Sumitro, Alpen Prayoga Bin Harsoni, Sabililah Bin Cikwi dan keterangan saksi verbalisan penyidik Polres OKU Selatan, Riski Alpian dan Bimo Arnol Sapriski dibawah sumpah dihadapan majelis hakim membuat Iropis Bin Amrin bernafas legah karena seperti diketahui bahwa dirinyalah pihak yang benar-benar di rugikan oleh keterangan Alpen Prayoga dan Sabilillah yang mengkait-kaitkan dirinya terlibat perkara pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi di Simpang Lubuk Serai, Desa Peninjauan, Kecamatan Runjung Agung pada Senin (20/6/2023). Keterangan Alpen Prayoga dan Sabililah tersebut, baik secara moril dan materil merugikan Iropis Bin Amrin

"Allah tidak diam, Kebenaran pasti akan terungkap, siapa yang salah akan tetap salah dan yang benar akan tetap benar" ungkap Iropis seusai sidang

"masih ada proses kasasi yang lebih tinggi dalam proses hukum di Indonesia, kami tunggu sambil berdoa kepada Allah agar kebenaran dapat terbuka selebar-lebarnya" tutupnya
BERITA TERBARU