Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

48 Kades se-Ogan Ilir Desak DPR RI Revisi UU Nomor Tahun 2014 Tentang Desa, Minta Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sigerindo Ogan Ilir Indralaya --Puluhan kepala desa asal Ogan Ilir mendatangi gedung DPR RI di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta

Sebanyak 48 kepala desa asal Bumi Caram Seguguk ini bergabung dengan ribuan kepala desa asal beberapa daerah lainnya di Indonesia

Kedatangan massa ke kantor DPR RI untuk mendesak lembaga legislatif tersebut merevisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa

Ada beberapa tuntutan massa, diantaranya tentang wewenang dan kesejahteraan kepala desa, kesejahteraan BPD, perangkat desa, cara penggunaan anggaran desa

Kemudian tuntutan massa lainnya yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun

"Tuntutan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja kepala desa dalam menunjang visi dan misinya," terang Ketua Forum Kades Kabupaten Ogan Ilir, Angga Arafat dihubungi via telepon, Kamis (23/11/2023)

Hadir langsung dalam aksi, Angga menyebut massa yang dipimpinnya bertolak ke Jakarta hari ini mewakili 227 kepala desa di Ogan Ilir

Pria yang juga menjabat Kepala Desa Beti di Kecamatan Indralaya Selatan mengungkapkan bahwa aksi hari ini sempat diwarnai ketegangan dengan aparat

Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasi, sebanyak 10 orang perwakilan massa diterima untuk berdiskusi dengan DPR RI

Mereka yang bertatap muka langsung dengan perwakilan DPR RI adalah ketua organisasi seperti APDESI dan PAPDESI

"Alhamdulillah, respon dari DPR RI cukup baik. Jawaban final atas tuntutan kepala desa rencananya akan disampaikan pada 5 Desember mendatang," ucap Angga (Redaksi)
BERITA TERBARU