Rumah Sakit Umum Az-zahra Di Duga Buang Limbah Parmasi Dan Medis ke TPA Kaliwungu. Kecamatan Kali Rejo
Sigerindo Lampung Tengah -Rumah sakit Umum Az-zahra Kabupaten Lampung Tengah Kecaatan Kalirejo, diduga buang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) alat kesehatan (Alkes) ke tempat pembuangan ahir (TPA) Kaliwungu Selasa 12/12/2023
Ketidaktahuan petugas kebersihan Pihak, 3 (PKPLH) Kabupaten Lampung Tengah Kecamatan Kalirejo, akan bahaya limbah medis, diduga menjadi celah RS Az-zahra membuang sampah ke TPA Kaliwungu melalui wadah kantong plastik berwarna hitam yang setiap harinya diangkut petugas kebersihan
Dalam UU ini, tercantum jelas dalam Bab 10 bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya
Larangan-larangan tersebut dikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
Dugaan ini bermula dari Informasi warga sekitaran mengeluhkan, bau menyengat obat medis. Dan pemulung di TPA Kaliwungu, menemukan sisa obat, alat medis saat mengais sampah
Salah seorang warga di TPA Kaliwungu yang tak ingin namanya disebutkan kepada wartawan mengakui sering menemukan alat medis saat mengais tumpukak sampah yang baru diturunkan dari mobil pengakusnya (MN)
Ketidaktahuan petugas kebersihan Pihak, 3 (PKPLH) Kabupaten Lampung Tengah Kecamatan Kalirejo, akan bahaya limbah medis, diduga menjadi celah RS Az-zahra membuang sampah ke TPA Kaliwungu melalui wadah kantong plastik berwarna hitam yang setiap harinya diangkut petugas kebersihan
Dalam UU ini, tercantum jelas dalam Bab 10 bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya
Larangan-larangan tersebut dikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
Dugaan ini bermula dari Informasi warga sekitaran mengeluhkan, bau menyengat obat medis. Dan pemulung di TPA Kaliwungu, menemukan sisa obat, alat medis saat mengais sampah
Salah seorang warga di TPA Kaliwungu yang tak ingin namanya disebutkan kepada wartawan mengakui sering menemukan alat medis saat mengais tumpukak sampah yang baru diturunkan dari mobil pengakusnya (MN)