Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jadi Korban Salah Tembak, FTKB : Oknum Polisi Diduga Tak Profesional Jalankan Tugas, Itu Wajib Dipecat

Sigerindo Kendari - Salah seorang wanita berinisial M (21) di Kendari, diduga menjadi korban salah sasaran penembakan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penembakan tersebut terjadi pada saat oknum aparat tersebut sedang mengejar target yang diduga membawa narkoba di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) depan Mako Brimob Polda Sultra pada malam Rabu 30 Januari 2024 sekitar pukul 22.20 Wita (red).

Menanggapi perihal tersebut, Ketua Forum Tapak Kuda Bersatu (FTKB), Bustam. B mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas insiden penembakan yang salah sasaran yang diduga dilakukan oleh Oknum Anggota Polda Sultra tersebut.

"Oknum anggota Polda Sultra tersebut diduga kuat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan itu wajib dipecat sebagai anggota Polri," tegas Bustam. B.

Bustam menilai langkah yang dilakukan oknum anggota Polda Sultra tersebut, menandakan sifap arogansinya kepada targetnya sebagai anggota Polri dalam menjalankan tugas.

"Kenapa oknum polisi tersebut langsung main tembak. Kan tergetnya tidak melakukan perlawanan dan seharusnya melakukan tembakan peringatan. Tidak boleh langsung main tembak," kesal Bustam, Rabu 31 Januari 2024.

"Untung kena sasaran, kalau sudah seperti itu (penembakan salah sasaran). Ini sangat fatal. Dan sepengetahuan saya, jika menembak itu kan harus di bawah lutut (betis) bukan di badan seperti korban M," tambahnya.

Lanjut Bustam menjelaskan, atas kelalaian oknum anggota polda sultra tersebut, selaku ketua FTKB bersatu meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo agar segera memecat dengan tidak hormat atas pelaku penembakan salah sasaran tersebut.

Di kesempatan yang sama, Plt. Sekertaris FTKB Edi Fiat menilai, atas perbuatan oknum polisi yang sedang bertugas tersebut sudah sangat jelas diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian dalam bekerja. Pasalnya, Senjata Api (Senpi) hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.

Seperti kita ketahui bersama lanjut Edi, mengenai penggunaan Senpi, tertuang dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan tugas Polri kemudian turut diatur dalam Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.

Dikutip pada Hukum Online.com, secara spesifik, merujuk dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia. Di dalam Peraturan Kapolri, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.

Sebelum menggunakan senjata api, polisi perlu memberi peringatan dengan ucapan yang jelas kepada sasaran untuk berhenti dan menunggu agar peringatan diindahkan. Namun, dalam beberapa kondisi, peringatan tidak perlu diberikan ketika kejadian yang berlangsung berada dalam jarak dekat sehingga tidak bisa lagi untuk menghindar.

"Jadi, senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat," tegas Edi. 
BERITA TERBARU