Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berkaitan Koperasi TKBM PB, Ketua DPD KSPSI Lampung dan Ketua Koperasi TKBM PB Audensi Bersama Samsudin Pj Gubernur Lampung

Sigerindo Bandar Lampung -- Langkah Nyata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung Alzier Dianis Thabranie.SE.,SH mengatakan bahwa Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Perjuangan Bersama Pelabuhan Panjang pimpinan Azwar Nero harus berjalan sesuai dengan fungsinya tegasnya

Hal tersebut dietgaskan oleh Alzier usai beraudensi bersama Pj Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin. SH.,MH.,M.Pd di ruang kerja Gubernur 24/6/24

Menurut Bang Alzier, pihaknya berupaya untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota yang tergabung dalam Koperasi TKBM Perjuangan Bersama yang saat ini memiliki anggota hampir 400 orang tersebut

“Tadi kita semua sudah sampaikan ke Pj Gubernur, terkait keberadaan Koperasi TKBM Perjuangan Bersama agar tidak ada intervensi dari pihak lain. Saya minta Koperasi TKBM PB yang di pimpin Azwar Nero harus jalan, karena Koperasi TKBM PB sudah memiliki legalitas ijin PMKU yang sah, ” Jelas Alzier yang juga menjabat Wakil Ketua umum DPP KSPSI

Selain itu, Alzier Dianis Thabranie juga mengatakan bahwa pada era Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang pimpinan Agus Sujatma sering terjadi konflik antara anggota dengan Pengurus Koperasi karena dipicu oleh silang sengkarutnya pengelolaan upah buruh dan tindakan-tindakan lain yang dinilai merugikan para buruh

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Ketua KSPSI Lampung telah melakukan koordinasi dan laporan ke Reskrim Polda Lampung untuk segera dilakukan penyelidikan ujarnya

“Kemarin saya sudah lapor ke Pak Doni Dirkrimsus Polda Lampung minta supaya dugaan kasus ini diperiksa dan ditindak-lanjuti,” pungkas Alzier DT.

Sementara ditempat yang sama , Ketua Koperasi TKBM Perjuangan Bersama, Azwar Nero menerangkan keberadaan Koperasi TKBM BP sudah memenuhi syarat legalitas perijinan PMKU yang sah sesuai aturan Kementrian Koperasi dan Kementrian Perhubungan

“Tadi kami bersama Ketua DPD KSPSI Lampung dihadapan Pj Gubernur sudah kami jelaskan keberadaan dan Legalitas Koperasi TKBM PB. Karena untuk saat ini hanya Koperasi TKBM PB yang sudah sah memliki ijin PMKU yang menjadi syarat utama untuk Koperasi melalukan kegiatan di Pelabuhan, “terangnya

Bung Nero menambahkan, ijin PMKU itu adalah syarat utama bagi sebuah Koperasi untuk bisa melakukan kegiatan didalam Pelabuhan dan apabila koperasi TKBM tidak miliki PMKU maka itu bisa dikatakan Koperasi itu Legalitasnya tidak jelas ujarnya

“Nah ini, baru sekitar satu minggu kemarin kita mendengar Kepala KSOP Pelabuhan Panjang dalam suatu rapat dengan APBMI dan Koperasi menegur Koperasi TKBM yang diketuai Agus Sujatma karena sudah lama tidak memiliki Ijin PMKU, ” ujar Nero

“Aneh, kan sudah jelas PMKU itu suatu peraturan yang ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan syarat bagi sebuah Koperasi untuk melakukan kegiatan di pelabuhan dalam pengawasan KSOP. Kalau sudah bertahun tahun tidak ada ijin PMKUnya berarti legalitas Koperasi nya juga bisa dikatakan Mak Jelas dong, ”tandas bung Azwar Nero (*)

BERITA TERBARU