Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Pringsewu Tahun 2023 Disahkan
Sigerindo pringsewu -- DPRD Kabupaten Pringsewu melakukan Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pringsewu 2023, disahkan menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat 28/6/24
Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, pada rapat aripurna yang dipimpin Ketua DPRD setempat, Suherman, dan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan forkopimda setempat, mengatakan tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
"Dengan berpedoman kepada Permendagri tersebut, pemerintah daerah menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) yang kita sahkan bersama hari ini," katanya
Selanjutnya, kata Marindo, Ranperda tersebut akan segera diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, hingga pada tahap evaluasi dari provinsi. Jika gubernur menyatakan hasil evaluasi sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya akan ditetapkan menjadi perda dan peraturan bupati (Perbup)"Dengan disahkannya perda dimaksud, diharapkan membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu," ujarnya
Pihaknya juga bersyukur atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2023, di mana Kabupaten Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk kali kesembilan tersebut
" Harpan kita ke depan ini menjadi tugas kita untuk bersama-sama mempertahankan WTP dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib, berpedoman pada peraturan yang berlaku," tandasnya (ADV)
Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, pada rapat aripurna yang dipimpin Ketua DPRD setempat, Suherman, dan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan forkopimda setempat, mengatakan tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
"Dengan berpedoman kepada Permendagri tersebut, pemerintah daerah menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) yang kita sahkan bersama hari ini," katanya
Selanjutnya, kata Marindo, Ranperda tersebut akan segera diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, hingga pada tahap evaluasi dari provinsi. Jika gubernur menyatakan hasil evaluasi sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya akan ditetapkan menjadi perda dan peraturan bupati (Perbup)"Dengan disahkannya perda dimaksud, diharapkan membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu," ujarnya
Pihaknya juga bersyukur atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2023, di mana Kabupaten Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk kali kesembilan tersebut
" Harpan kita ke depan ini menjadi tugas kita untuk bersama-sama mempertahankan WTP dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib, berpedoman pada peraturan yang berlaku," tandasnya (ADV)



