Polsek BHL Amankan Dairul Pemilik Senjata Api
Sigerindo.Musi Banyuasin - Atas dasar Laporan dari masyarakat, selasa 25/02/2025 , Kemudian dengan dipimpin langsung oleh Kanit Res-krim Polsek Batanghari Leko, IPDA Malau untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Pelaku, Pada saat penangkapan terhadap Dairul Arianto Bin SUL (alm), yang sedang berada dipondok Rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk Senpi Rakitan Laras Pendek yang berisikan 1 (satu) Butir Amunisi berikut 4 (empat) Butir Amunisi Aktif yg disimpan di dalam Tas yang di simpan didalam warung atau rumah Dairul Arianto yang beralamat di Dusun VI Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batanghari Leko, kabupaten Musi Banyuasin, propinsi Sumatra-Selatan.
kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko mengamankan Tersangka dan barang bukti atas Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin yang sah, Tersangka dan Barang Bukti Di-amankan dan dibawa ke Polsek Batanghari Leko guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Di-tempat terpisah Kapolsek Batanghari Leko Iptu Nasirin.SH.MH mengatakan, tersangka akan kami kenakan sanksi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang larangan kepemilikan senjata api, munisi, dan bahan peledak tanpa izin. Sanksi Pelanggaran Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Dipidana mati, Dipidana penjara seumur hidup, Dipidana penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kemudian kapolsek Batanghari Leko Menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api, apapun jenisnya silakan untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian.Imbaunya.(iwan)
kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko mengamankan Tersangka dan barang bukti atas Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin yang sah, Tersangka dan Barang Bukti Di-amankan dan dibawa ke Polsek Batanghari Leko guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Di-tempat terpisah Kapolsek Batanghari Leko Iptu Nasirin.SH.MH mengatakan, tersangka akan kami kenakan sanksi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang larangan kepemilikan senjata api, munisi, dan bahan peledak tanpa izin. Sanksi Pelanggaran Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Dipidana mati, Dipidana penjara seumur hidup, Dipidana penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kemudian kapolsek Batanghari Leko Menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api, apapun jenisnya silakan untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian.Imbaunya.(iwan)