DPRD Provinsi Lampung Gelar Paripurna Setujui Pembentukan Calon Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang
Sigerindo Bandar Lampung -- Akhirnya DPRD Provinsi Lampung secara resmi menyetujui usulan pembentukan Calon Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara tersebut
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung yang digelar pada 23/4/25 Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta sejumlah tokoh adat Sungkai
Rapat diawali dengan penyampaian laporan oleh Juru Bicara Komisi I DPRD Lampung, Rahmat Visa Ridi Arifin tersebut
Disampaikannya, bahwa Komisi I telah melalui serangkaian proses kajian dan klarifikasi sebelum membawa usulan ini ke rapat paripurna
“Kami telah melakukan proses kajian dan klarifikasi. Usulan pemekaran ini telah memenuhi persyaratan administratif, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kecamatan, dan lainnya,” kata Rahmat
Setelah penyampaian laporan, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menanyakan kepada seluruh anggota apakah mereka menyetujui pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Dengan kompak, seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang tersebut
Kabupaten persiapan Sungkai Bunga Mayang nantinya akan terdiri dari delapan kecamatan: Sungkai Selatan, Sungkai Barat, Sungkai Tengah, Sungkai Jaya, Sungkai Utara, Bunga Mayang, Muara Sungkai dan Hulu Sungkai tersebut
Dengan disetujuinya usulan ini, DPRD Lampung akan segera menyampaikan hasilnya kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti Calon DOB tersebut pungkasnya (*)
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung yang digelar pada 23/4/25 Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta sejumlah tokoh adat Sungkai
Rapat diawali dengan penyampaian laporan oleh Juru Bicara Komisi I DPRD Lampung, Rahmat Visa Ridi Arifin tersebut
Disampaikannya, bahwa Komisi I telah melalui serangkaian proses kajian dan klarifikasi sebelum membawa usulan ini ke rapat paripurna
“Kami telah melakukan proses kajian dan klarifikasi. Usulan pemekaran ini telah memenuhi persyaratan administratif, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kecamatan, dan lainnya,” kata Rahmat
Setelah penyampaian laporan, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menanyakan kepada seluruh anggota apakah mereka menyetujui pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Dengan kompak, seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang tersebut
Kabupaten persiapan Sungkai Bunga Mayang nantinya akan terdiri dari delapan kecamatan: Sungkai Selatan, Sungkai Barat, Sungkai Tengah, Sungkai Jaya, Sungkai Utara, Bunga Mayang, Muara Sungkai dan Hulu Sungkai tersebut
Dengan disetujuinya usulan ini, DPRD Lampung akan segera menyampaikan hasilnya kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti Calon DOB tersebut pungkasnya (*)