Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dorong Perda Kabel Kusut, LGI Desak Pemkot Stop Keluarkan Rekomtek

Sigerindo.Palembang - Dukung Walikota Palembang, atur ulang keberadaan Kabel Telekomunikasi yang semerawut, LGI Sumsel Desak PUPR Kota Palembang Stop Terbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Izin Penggunaan ruang jalan bagi Provider Internet

Ketua DPW, LSM LGI Sumsel, Al Anshor, SH, menilai rekomtek yang dikeluarkan pihak PUPR Kota Palembang belum miliki acuan yang jelas, terkait keberadaan Tiang dan Kabel Internet

Dinas PUPR hanya mengacu pada izin penggunaan ruang jalan, dimana dalam teknisnya dinilai tidak ada aturan jelas terkait jenis tiang, besar dan tinggi tiang, dan juga teknis tentang kabel, besaran kabel dan tinggi kabel minimal, serta aturan-aturan yang jelas terkait acuan pasti kabel internet dan sanksi-sanksi lainnya

Acuan-acuan yang tidak dijelaskan secara rinci didalam rekomendasi, membuat Pemkot kewalahan menertibkan kabel-kabel semerawut yang ada, sehingga kabel-kabel yang tak berguna pun masih berseliweran diatas tiang yang menambah buruk wajah kota Palembang

"Kabel Kusut tanpa pemeliharaan jelas, bahkan keberadaan tiap-tiap tiang Internet sendiri yang menumpuk, dengan jumlah kabel yang semerawut tak karuan, perizinan yang mengacu hanya pada Rekomendasi Teknis penggunaan ruang jalan yang dikeluarkan Dinas PUPR Kota Palembang, harus juga dilengkapi dengan aturan yang jelas," Terangnya

Anshor, menilai rencana pemerintah kota Palembang menertibkan dan memindahkan kabel-kabel Internet kebawah tanah, tidak serta merta dapat berlangsung secara instan, karena memiliki cost yang tinggi, Lalu untuk penertiban dan pemberian sanksi Kabel-kabel semerawut harus diatur dalam Peraturan Daerah tentang Kabel Telekomunikasi

"Harus dibuat aturan yang pasti terlebih dahulu, peraturan Daerah terkait Utilitas yang mengatur tentang Kabel Telekomunikasi, dapat menjadi dasar hukum yang jelas bagi Pemkot Palembang, agar bisa terapkan Saksi terhadap Kabel-kabel Internet semerawut yang menjadi sampah", terangnya

Selain itu, Anshor menilai selagi belum ada Peraturan Daerah, Pemkot Palembang untuk tidak lagi mengeluarkan rekomendasi teknis terhadap pemasangan tiang dan penambahan kabel Telekomunikasi baru. (Iwan.H)
BERITA TERBARU