H. Riyanto Pamungkas Bupati Pringsewu Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Serta Sosialisasi Inpres Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Sigerindo Pringsewu -- H. Riyanto Pamungkas Bupati Kabupaten Pringsewu mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Kegiatan ini dilaksanakan secara Virtual dari ruang rapat Bupati Pringsewu, Senin 19/05/25 tersebut
Sementara itu dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2025 diinstruksikan kepada 13 Menteri, 3 Kepala Lembaga, serta seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia. Tujuannya adalah untuk mempercepat terbentuknya Kopdeskel Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan dan pengendalian inflasi di tingkat daerah
Mendagri juga menekankan pentingnya dukungan dari Pemerintah Daerah melalui pengalokasian Belanja Tidak Terduga (BTT) guna mempercepat pembentukan koperasi desa/kelurahan tersebut. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Mendagri Nomor 500.3/2438/SJ yang menjadi payung hukum bagi daerah untuk menggunakan dana BTT dalam mendukung program nasional ini.
Dengan adanya kebijakan ini, Bupati Pringsewu sangat mendukung terbentuknya Koperasi Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa maupun kelurahan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Pemerintah Daerah, termasuk Kabupaten Pringsewu, dapat lebih aktif mendorong terbentuknya Koperasi Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa maupun kelurahan pungkasnya (*)
Sementara itu dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2025 diinstruksikan kepada 13 Menteri, 3 Kepala Lembaga, serta seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia. Tujuannya adalah untuk mempercepat terbentuknya Kopdeskel Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan dan pengendalian inflasi di tingkat daerah
Mendagri juga menekankan pentingnya dukungan dari Pemerintah Daerah melalui pengalokasian Belanja Tidak Terduga (BTT) guna mempercepat pembentukan koperasi desa/kelurahan tersebut. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Mendagri Nomor 500.3/2438/SJ yang menjadi payung hukum bagi daerah untuk menggunakan dana BTT dalam mendukung program nasional ini.
Dengan adanya kebijakan ini, Bupati Pringsewu sangat mendukung terbentuknya Koperasi Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa maupun kelurahan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Pemerintah Daerah, termasuk Kabupaten Pringsewu, dapat lebih aktif mendorong terbentuknya Koperasi Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa maupun kelurahan pungkasnya (*)