Diskop UKM Perindag Abdya Minta Kopdes yang Telah Berbadan Hukum Segera Cari Referensi Usaha
Sigerindo Aceh Barat Daya --Pembentukan koperasi merah putih pada 152 desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah selesai melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), kini ke tahap pengesahan badan hukum melalui akta notaris. Rabu, 18 Juni 2025
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Abdya, Zedi Saputra, mengingatkan kepada setiap koperasi desa (Kopdes) merah putih untuk segera mendaftar ke notaris, hal itu bertujuan agar memiliki Surat Keputusan (SK)
"Paling telat akhir bulan ini, tanggal 30 Juni harus selesai semua kopdes, dengan terdaftarnya di badan hukum. Apabila notaris di Abdya tidak mampu menampung, maka masyarakat bisa membuat di notaris luar daerah," Kata Kepala Dinas Diskop UKM Perindag Abdya, Zedi Saputra
Notaris Itu di sesuaikan dengan pilihan masyarakat, mengingat siapa yang lebih cepat. Namun informasi yang saat ini saya terima, kantor notaris yang ada di kabupaten Abdya banyak antriannya.
Selanjutnya, SK notaris koperasi desa merah putih pengesahannya terdaftar di kementerian hukum (Kemenkum). Dari 152 desa, sudah 15 desa yang memiliki SK notaris. Sisanya masih berproses. Nantinya setelah semua SK notaris selesai, selanjutnya kita menunggu instruksi dari pemerintah pusat
Kopdes di desa yang sudah berbadan hukum (SK). Ditingkat pengurus segera berdiskusi, berpikir dan mencari referensi. Untuk menciptakan usaha ditingkat desa. Jadi usaha apa sekiranya berpotensi untuk di kembangkan, contoh produksi garam atau kostorit ikan bagi masyarakat di pesisir.
Alat kebutuhan pertanian dan perkebunan dan sumber usaha lainnya. Kata dia, saat launching, kita semua sudah memiliki program. Jadi tidak kocar kacir terkait program usaha.
"Sehingga itu menjadi basis usaha kita kedepannya. Disamping ada beberapa usaha yang di canang oleh pemerintah melalui petunjuk teknis (juknis)," Pungkasnya (HD)
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Abdya, Zedi Saputra, mengingatkan kepada setiap koperasi desa (Kopdes) merah putih untuk segera mendaftar ke notaris, hal itu bertujuan agar memiliki Surat Keputusan (SK)
"Paling telat akhir bulan ini, tanggal 30 Juni harus selesai semua kopdes, dengan terdaftarnya di badan hukum. Apabila notaris di Abdya tidak mampu menampung, maka masyarakat bisa membuat di notaris luar daerah," Kata Kepala Dinas Diskop UKM Perindag Abdya, Zedi Saputra
Notaris Itu di sesuaikan dengan pilihan masyarakat, mengingat siapa yang lebih cepat. Namun informasi yang saat ini saya terima, kantor notaris yang ada di kabupaten Abdya banyak antriannya.
Selanjutnya, SK notaris koperasi desa merah putih pengesahannya terdaftar di kementerian hukum (Kemenkum). Dari 152 desa, sudah 15 desa yang memiliki SK notaris. Sisanya masih berproses. Nantinya setelah semua SK notaris selesai, selanjutnya kita menunggu instruksi dari pemerintah pusat
Kopdes di desa yang sudah berbadan hukum (SK). Ditingkat pengurus segera berdiskusi, berpikir dan mencari referensi. Untuk menciptakan usaha ditingkat desa. Jadi usaha apa sekiranya berpotensi untuk di kembangkan, contoh produksi garam atau kostorit ikan bagi masyarakat di pesisir.
Alat kebutuhan pertanian dan perkebunan dan sumber usaha lainnya. Kata dia, saat launching, kita semua sudah memiliki program. Jadi tidak kocar kacir terkait program usaha.
"Sehingga itu menjadi basis usaha kita kedepannya. Disamping ada beberapa usaha yang di canang oleh pemerintah melalui petunjuk teknis (juknis)," Pungkasnya (HD)