MAA Abdya Selenggara Sosialisasi Tentang Hukum Adat Bersama Tuha Peut
Sigerindo Aceh Barat Daya - Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi hukum adat dan lembaga adat bersama Tuha Peut Gampong dalam Kabupaten setempat, di Aula Cabang Dinas Pendidikan, Desa Keude Paya, Kecamatan Blang Pidie
Kegiatan tersebut di pandu oleh pemateri berasal dari Majelis Adat Aceh, Polres Abdya dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) serta pejabat terkait lainnya. Dan peserta sebanyak 75 orang, khusus bagi Tuha Peut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. Rabu 2 juli 2025
Acara sosialisasi ini untuk gelombang pertama dan di selenggarakan setiap tahun secara bertahap. Bagi Tuha Peut yang tidak di undang pada tahun ini, maka giliran mereka pada tahun kedepannya.
Ketua MAA Abdya, T. Cut Amri di dampingi Kepala Sekretariat, Irmansyah kepada awak media mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada Tuha Peut tentang adanya kewenangan hukum adat Gampong. Yang mana ada khasus yang bisa di selesaikan di tingkat Gampong, tidak langsung dilimpahkan kepada pihak kepolisian
"Hukum adat gampong, setiap khasus bisa kita selesaikan pihak bertikai dengan cara baik-baik dan melalui kekeluargaan. Tapi kalau hukum kepolisian itu apabila ada persengketaan akan rumit. Tidak ada penyelesaian mudah." Ucapnya
Ia menambahkan, mengapa acara ini khusus diperuntukkan bagi anggota Tuha Peut. karena tokoh peradilan adat Gampong hakimnya yaitu Geuchik, Tuha Peut dan Tengku Sagoe
"Dampak dari pelaksanaan sosialisasi ini apabila ada perkara skala ringan yang bisa selesai di gampong. Harapan saya kepada Tuha Peut agar setelah sosialisasi, membawa bekal ilmu ini untuk didiskusikan dan mengaplikasikan di Gampong mereka masing-masing." Tambahnya
Ia berpesan, apabila ada perancangan dan pembuatan Qanun yang disusun di Gampong harus berkoordinasi dengan MAA supaya jelas sebelum di ajukan kekabag hukum pemerintah
"Kami siap datang untuk mendampingi, dan sosialisasi setiap pembuatan Qanun di Gampong" pungkasnya (HD)
Kegiatan tersebut di pandu oleh pemateri berasal dari Majelis Adat Aceh, Polres Abdya dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) serta pejabat terkait lainnya. Dan peserta sebanyak 75 orang, khusus bagi Tuha Peut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. Rabu 2 juli 2025
Acara sosialisasi ini untuk gelombang pertama dan di selenggarakan setiap tahun secara bertahap. Bagi Tuha Peut yang tidak di undang pada tahun ini, maka giliran mereka pada tahun kedepannya.
Ketua MAA Abdya, T. Cut Amri di dampingi Kepala Sekretariat, Irmansyah kepada awak media mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada Tuha Peut tentang adanya kewenangan hukum adat Gampong. Yang mana ada khasus yang bisa di selesaikan di tingkat Gampong, tidak langsung dilimpahkan kepada pihak kepolisian
"Hukum adat gampong, setiap khasus bisa kita selesaikan pihak bertikai dengan cara baik-baik dan melalui kekeluargaan. Tapi kalau hukum kepolisian itu apabila ada persengketaan akan rumit. Tidak ada penyelesaian mudah." Ucapnya
Ia menambahkan, mengapa acara ini khusus diperuntukkan bagi anggota Tuha Peut. karena tokoh peradilan adat Gampong hakimnya yaitu Geuchik, Tuha Peut dan Tengku Sagoe
"Dampak dari pelaksanaan sosialisasi ini apabila ada perkara skala ringan yang bisa selesai di gampong. Harapan saya kepada Tuha Peut agar setelah sosialisasi, membawa bekal ilmu ini untuk didiskusikan dan mengaplikasikan di Gampong mereka masing-masing." Tambahnya
Ia berpesan, apabila ada perancangan dan pembuatan Qanun yang disusun di Gampong harus berkoordinasi dengan MAA supaya jelas sebelum di ajukan kekabag hukum pemerintah
"Kami siap datang untuk mendampingi, dan sosialisasi setiap pembuatan Qanun di Gampong" pungkasnya (HD)