Percaya Diri Gunakan Ilmu Klenik, Residivis Pencuri Warung Tak Berkutik di Hadapan Polisi
Sigerindo Lampung Tengah -- Seorang residivis pencurian spesialis bobol rumah dan warung di Lampung Tengah kembali harus berurusan dengan hukum
Tersangka yang dikenal dengan nama SI alias Tarong (40), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, mengaku menggunakan ilmu klenik bernama kanuragan belut putih dan kemampuan “menghilang” untuk melancarkan aksinya
Namun, kepercayaan diri SI terhadap ilmu gaib yang diyakininya ampuh itu luluh lantak saat berhadapan dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah
Ilmu yang diklaim dapat melindunginya dari kejaran aparat, ternyata tak mempan terhadap anggota kepolisian
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut
Dia mengatakan, dari informasi yang dihimpun Polres Lampung Tengah, pelaku terkenal dan sering sesumbar tidak akan bisa ditangkap oleh penegak hukum
Alasannya, pelaku mengaku memiliki ilmu kanuragan yang digunakan setiap kali beraksi.
Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga kuat membobol warung dan rumah milik seorang anggota Brimob, JS (47), di Dusun Srikaton, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih
Modusnya adalah mencongkel pintu saat rumah dalam keadaan sepi atau penghuninya tertidur.
Korban baru menyadari warungnya dibobol setelah bangun tidur dan mendapati pintu terbuka serta isi warung berantakan. Sejumlah barang hilang, di antaranya rokok, uang tunai, voucher pulsa, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X BE 6263 HX. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta
Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Tekab 308 Presisi. Setelah penyelidikan cepat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan meringkus SI di rumahnya pada Rabu sore, 9 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk baret Brimob milik korban, voucher pulsa berbagai operator, dua unit ponsel, pakaian yang dikenakan saat beraksi, tiga obeng, serta dua buah laduk yang diduga digunakan dalam pencurian
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut
"SI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," kata Alsyahendra (*)
Tersangka yang dikenal dengan nama SI alias Tarong (40), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, mengaku menggunakan ilmu klenik bernama kanuragan belut putih dan kemampuan “menghilang” untuk melancarkan aksinya
Namun, kepercayaan diri SI terhadap ilmu gaib yang diyakininya ampuh itu luluh lantak saat berhadapan dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah
Ilmu yang diklaim dapat melindunginya dari kejaran aparat, ternyata tak mempan terhadap anggota kepolisian
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut
Dia mengatakan, dari informasi yang dihimpun Polres Lampung Tengah, pelaku terkenal dan sering sesumbar tidak akan bisa ditangkap oleh penegak hukum
Alasannya, pelaku mengaku memiliki ilmu kanuragan yang digunakan setiap kali beraksi.
Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga kuat membobol warung dan rumah milik seorang anggota Brimob, JS (47), di Dusun Srikaton, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih
Modusnya adalah mencongkel pintu saat rumah dalam keadaan sepi atau penghuninya tertidur.
Korban baru menyadari warungnya dibobol setelah bangun tidur dan mendapati pintu terbuka serta isi warung berantakan. Sejumlah barang hilang, di antaranya rokok, uang tunai, voucher pulsa, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X BE 6263 HX. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta
Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Tekab 308 Presisi. Setelah penyelidikan cepat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan meringkus SI di rumahnya pada Rabu sore, 9 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk baret Brimob milik korban, voucher pulsa berbagai operator, dua unit ponsel, pakaian yang dikenakan saat beraksi, tiga obeng, serta dua buah laduk yang diduga digunakan dalam pencurian
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut
"SI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," kata Alsyahendra (*)