Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Kejari Tubaba Tahan Dua Tersangka Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

Sigerindo Tubaba-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba ) telah menetapkan dan menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tubaba untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kepala Kejari Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., secara langsung memimpin proses pemeriksaan ulang dan penetapan tersangka pada hari Senin, 13 Oktober 2025.

Kedua tersangka tersebut adalah:

- FIRMANSYAH, S.T., M.T. (F), yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2021-2025.
- HARTAWAN (H), yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 di Dinas Lingkungan Hidup.

Akibat tindakan korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.363.096.300,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah). Modus operandi yang digunakan adalah tidak membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk beberapa kegiatan rutin di DLH, serta menyisihkan 20% dari setiap pencairan dana untuk Kepala Dinas yang digunakan sebagai dana taktis tanpa adanya bukti pendukung yang sah.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:

- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. FIRMANSYAH (F), dan PRINT – 2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. HARTAWAN (H).

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. FIRMANSYAH (F) ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT – 2111/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, sementara HARTAWAN (H) ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT – 19/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Kejari Tulang Bawang Barat dalam memberantas korupsi di wilayah hukumnya. (Robert)
BERITA TERBARU