Kejari Abdya Eksekusi Cambuk Terhadap 13 Terpidana Kasus Jarimah ikhtilat dan Judi Online
Sigerindo Aceh Barat Daya- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 13 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari Setempat, Kamis (27/11/2025) kemarin
Dari 13 terpidana yang menjalani cambuk, dua diantaranya merupakan kasus jarimah ikhtilat atau kasus mesum. Sedangkan sisanya merupakan kasus judi online (Judol)
Terpidana kasus judol yang menjalani cambuk masing-masing berinisial NT, KP, S, Y, RF, MI, MH, HF, ZF, P dan terdakwa I. Sementara dua terdakwa kasus mesum diantaranya berinisial S dan EM
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang,SH.,MH mengatakan, seharusnya terpidana yang menjalani cambuk sebanyak 16 terdakwa
Namun, tiga terdakwa gagal menjalani eksekusi cambuk karena dua orang tidak berhadir dan satu terdakwa mengalami tekanan darah tinggi saat hendak menjalani proses eksekusi cambuk
"Kalau untuk jumlah cambuk yang diterima oleh para terpidana bervariasi sesuai dengan masing-masing perkara," kata dia
Seterusnya,Fakhrul Rozi Sihotang mericinkan, terpidana NT, KP dan S menerima cambuk sebanyak 9 kali setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Kemudian, terpidana berinisial Y, RF, MI, MH, HF, ZF, P mereka menerima cambuk sebanyak 11 kali dan terdakwa berinisial IM dicambuk 15 kali
"Untuk dua terdakwa kasus jarimah Ikhtilat berinisial S dan EM menerima cambuk sebanyak 22 kali setelah dikurangi masa tanahan yang mereka jalani," jelasnya Fakhrul Rozi
Ia berharap, agar kasus yang sama tidak terulang lagi, karena tujuan dilakukan hukuman cambuk ini memberikan rasa sakit bagi pelaku dan masyarakat yang menyaksikan. Sehingga masyarakat tidak lagi melakukan kesalahan yang sama
"Semoga ini bisa dijadikan efek jera untuk masyarakat Abdya dan kepada para terpidana supaya tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama dikemudian hari," pintanya (HD).
Dari 13 terpidana yang menjalani cambuk, dua diantaranya merupakan kasus jarimah ikhtilat atau kasus mesum. Sedangkan sisanya merupakan kasus judi online (Judol)
Terpidana kasus judol yang menjalani cambuk masing-masing berinisial NT, KP, S, Y, RF, MI, MH, HF, ZF, P dan terdakwa I. Sementara dua terdakwa kasus mesum diantaranya berinisial S dan EM
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang,SH.,MH mengatakan, seharusnya terpidana yang menjalani cambuk sebanyak 16 terdakwa
Namun, tiga terdakwa gagal menjalani eksekusi cambuk karena dua orang tidak berhadir dan satu terdakwa mengalami tekanan darah tinggi saat hendak menjalani proses eksekusi cambuk
"Kalau untuk jumlah cambuk yang diterima oleh para terpidana bervariasi sesuai dengan masing-masing perkara," kata dia
Seterusnya,Fakhrul Rozi Sihotang mericinkan, terpidana NT, KP dan S menerima cambuk sebanyak 9 kali setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Kemudian, terpidana berinisial Y, RF, MI, MH, HF, ZF, P mereka menerima cambuk sebanyak 11 kali dan terdakwa berinisial IM dicambuk 15 kali
"Untuk dua terdakwa kasus jarimah Ikhtilat berinisial S dan EM menerima cambuk sebanyak 22 kali setelah dikurangi masa tanahan yang mereka jalani," jelasnya Fakhrul Rozi
Ia berharap, agar kasus yang sama tidak terulang lagi, karena tujuan dilakukan hukuman cambuk ini memberikan rasa sakit bagi pelaku dan masyarakat yang menyaksikan. Sehingga masyarakat tidak lagi melakukan kesalahan yang sama
"Semoga ini bisa dijadikan efek jera untuk masyarakat Abdya dan kepada para terpidana supaya tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama dikemudian hari," pintanya (HD).

