Demi menjaga stabilitas harga BBM, Bupati Abdya Safaruddin Keluarkan Surat Edaran
Sigerindo Aceh Barat Daya-Bertujuan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan BBM di wilayah setempat. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Surat Edaran Nomor 2567/2025 tersebut ditandatangani Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin dan ditujukan kepada pemilik SPBU Keude Paya, SPBU Pante Pirak, serta SPBU Babahrot
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah meminta pengelola SPBU menerapkan pembatasan pembelian BBM dengan sejumlah ketentuan. Salah satunya adalah menjaga keamanan dan ketertiban antrean agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Selasa 16/12/2025
Selain itu, pengelola SPBU diminta lebih selektif dalam melayani penjualan BBM kepada konsumen guna mencegah pembelian berulang dalam satu hari yang sama
Adapun batas maksimal pembelian BBM yang ditetapkan meliputi, Pertalite untuk kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar Rp30.000, Pertalite untuk kendaraan roda empat sebesar Rp200.000, Bio Solar untuk kendaraan roda empat sebesar Rp200.000, serta Bio Solar untuk kendaraan roda enam atau lebih sebesar Rp400.000
Pemkab Abdya, juga menegaskan bahwa pembelian Pertalite dan Bio Solar tidak dibenarkan menggunakan jerigen
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) bersama instansi terkait serta keuchik diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Hasil pengawasan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan daerah
Dalam surat edaran itu disebutkan, kebijakan pembatasan pengisian BBM ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kemanusiaan bagi masyarakat Aceh Barat Daya
Surat edaran tersebut ditetapkan di Blangpidie pada 15 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani Bupati Aceh Barat Daya, Dr Safaruddin.(HD).
Surat Edaran Nomor 2567/2025 tersebut ditandatangani Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin dan ditujukan kepada pemilik SPBU Keude Paya, SPBU Pante Pirak, serta SPBU Babahrot
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah meminta pengelola SPBU menerapkan pembatasan pembelian BBM dengan sejumlah ketentuan. Salah satunya adalah menjaga keamanan dan ketertiban antrean agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Selasa 16/12/2025
Selain itu, pengelola SPBU diminta lebih selektif dalam melayani penjualan BBM kepada konsumen guna mencegah pembelian berulang dalam satu hari yang sama
Adapun batas maksimal pembelian BBM yang ditetapkan meliputi, Pertalite untuk kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar Rp30.000, Pertalite untuk kendaraan roda empat sebesar Rp200.000, Bio Solar untuk kendaraan roda empat sebesar Rp200.000, serta Bio Solar untuk kendaraan roda enam atau lebih sebesar Rp400.000
Pemkab Abdya, juga menegaskan bahwa pembelian Pertalite dan Bio Solar tidak dibenarkan menggunakan jerigen
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) bersama instansi terkait serta keuchik diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Hasil pengawasan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan daerah
Dalam surat edaran itu disebutkan, kebijakan pembatasan pengisian BBM ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kemanusiaan bagi masyarakat Aceh Barat Daya
Surat edaran tersebut ditetapkan di Blangpidie pada 15 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani Bupati Aceh Barat Daya, Dr Safaruddin.(HD).

