Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Larang Kendaraan Melebihi Kapasitas 8 Ton, DPD KAMPUD Lampung Timur Apresiasi Kades Sukadana Ilir dan Dishub Lamtim

Sigerindo Lampung Timur, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Fitri Andi memberikan dukungan atas kebijakan Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Perhubungan yang melarang kendaraan bermuatan lebih dari 8 ton melintas di sejumlah kawasan Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur

Dalam keterangan persnya, Fitri Andi mengungkap bahwa kebijakan tersebut telah dilaksanakan dengan memasang sejumlah rambu-rambu jalan yang berisi larangan bagi kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas 8 ton, maka tidak diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan Desa Sukadana Ilir

"Kita sangat mendukung atas dilaksanakannya kebijakan pembatasan terhadap lalu lintas bagi kendaraan yang melebihi kapasitas 8 ton agar tidak melintas di wilayah-wilayah jalan lingkungan Desa Sukadana Ilir, tentunya ini menjadi upaya pencegahan terjadinya kerusakan ruas jalan lingkungan yang hanya mampu menahan bobot tidak lebih dari 8 ton", kata Fitri Andi pada Jumat (5/12/2025)

Selain itu, sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini memberikan apresiasi atas penerapan kebijakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur dan Kepala Desa Sukadana Ilir

"Dengan penerapan kebijakan yang ketat dan tegas yaitu mengkontrol beban kendaraan yang akan melintas pada jalan lingkungan di wilayah Desa Sukadana Ilir patut mendapat apresiasi dari masyarakat, harapannya dengan pembatasan dan larangan tersebut kondisi jalan yang masuk pada klasifikasi jalan kelas III, maka akan meminimalisir kondisi jalan tidak cepat rusak dan berlubang", pungkas Andi sapaan akrab Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur

Sebagai informasi, bahwa Kepala Desa Sukadana Ilir, Hamami, S.E, M.M bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur, Wan Ruslan Abdul Gani, M.Si pada Rabu (3/12/2025) telah memasang sejumlah rambu-rambu lalu lintas tentang larangan kendaraan bermuatan melebihi kapasitas 8 ton untuk melintas di sejumlah ruas jalan klasifikasi kelas III di wilayah Desa Sukadana Ilir. (*)

BERITA TERBARU