Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Ketua KUD Sinar Delima Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Dana Anggota

Sigerindo.Palembang- Ketua KUD Sinar Delima dilaporkan sejumlah anggota terkait dugaan penyimpangan dan penggelapan dana anggota ke Polda Sumsel. Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pengawas KUD Sinar Delima, Hj. Rosnani, SE., M.SI yang memberikan kuasa kepada Kantor Andre Macan dan Partners Law Firm yang beralamat Jalan Kebun Sirih No.50 RT.001 RW.001 Kelurahan Bukit Sangkal, Kalidoni Kota Palembang, Senin (5/12/2026)

Hj Rosnani menjelaskan pihaknya sudah menghormati azaz perkoperasian di Negara Republik Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah mufakat. Akan tetapi itikad baik tersebut selalu diabaikan oleh Ketua KUD SDL. Upaya tersebut sudah disampaikan dalam kurun waktu cukup lama dimana temuan-temuan tersebut dimulai dari tahun 2023 sampai sekarang

Kami sudah melakukan berbagai upaya baik secara lisan maupun tertulis tetapi tidak ada tanggapan dari pengurus dan Ketua KUD Sinar Delima, "terangnya

Pihaknya juga sudah membuat surat undangan untuk rapat klarifikasi membahas semua temuan bahkan sampai tiga kali juga masih diabaikan, jadi pihaknya menyimpulkan bahwa tidak ada itikad baik dari Ketua KUD Sinar Delima


Berbekal kan surat kuasa dan pernyataan dari anggota KUD SDL, akhirnya memberikan kuasa khusus kepada Kantor Andre Macan & Partners Law Firm untuk melaporkan Ketua dan Pengurus KUD Sinar Delima ke Polda Sumatera Selatan

"Upaya hukum kami lakukan dengan menggandeng kantor pengacara Andre Macan dan Partner Lawfirn untuk membuat laporan ke Polda Sumsel, " ujarnya

Kantor Andre Macan & Partners Law Firm mengaku sudah menerima kuasa khusus dari Bu Hj. Rosnani malam 4 Januari 2026,. Laporan tersebut sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan Nomor: LP/8/6/1 2026 SPKT Polda Sumatera Selatan

"Laporan sudah kami sampaikan ke Polda Sumsel," kata Andri Dwiyan Cahyadi, SH., CHRM, C.MSP didampingi Kevin Rasuandi, SH., C.MSP selaku Penasehat Hukumnya.
Laporan tersebut lanjut dia berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan dan penggelapan dana anggota KUD Sinar Delima,
"Pasal yang dilaporkan Diduga Ketua KUD SDL melakukan tindak penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan Jo tindak pidana pencucian uang, "tutup Andre. (Iwan)
BERITA TERBARU