Kuasa Hukum Hamartoni-Romli Desak Bupati Lampung Utara Berantas Pejabat Tak Netral
Sigerindo Kota Bumi– Mantan Kuasa Hukum pasangan Hamartoni-Romli (Harli) menegaskan bahwa tugas profesionalnya dalam mengawal dugaan ketidaknetralan ASN di Lampung Utara telah tuntas di tingkat Bawaslu. Namun, ia kini mendorong Bupati Lampung Utara untuk berani mengambil langkah tegas melakukan "bersih-bersih" di jajaran birokrasi.
Sebelumnya, laporan terhadap Kepala Dinas Kominfo dan Camat Abung Tengah telah membuahkan hasil. Bawaslu Lampung Utara telah mengeluarkan rekomendasi resmi yang menyatakan adanya unsur pelanggaran netralitas, yang kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tugas saya sebagai pelapor sudah selesai saat rekomendasi Bawaslu keluar. Mengenai surat balasan dari BKN, itu sudah masuk ranah kewenangan Pemerintah Daerah. Sekarang bola panas ada di tangan Bupati untuk menindaklanjuti sanksi tersebut," ujar, Rabu (26/3).
menambahkan, momentum ini harus menjadi titik balik bagi Bupati Lampung Utara untuk mengevaluasi loyalitas para pejabatnya. Ia mensinyalir masih banyak pejabat yang bekerja "setengah hati" karena sebelumnya memberikan dukungan kepada kandidat lain dalam kontestasi politik.
"Sudah saatnya Bupati melakukan pembersihan terhadap pejabat yang tidak lurus. Saya yakin mereka bekerja tidak maksimal karena yang memimpin sekarang bukan 'jagoan' mereka dulu. Seharusnya mereka bersyukur masih diberi kesempatan menjabat selama setahun lebih ini," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pejabat daerah wajib mendukung penuh setiap kebijakan dan program kerja pasangan Hamartoni-Romli tanpa ada loyalitas ganda. Ia berharap sanksi yang diberikan nantinya benar-benar sesuai aturan untuk memberikan efek jera bagi ASN yang mencoba bermain di ranah politik praktis.
"Jangan sampai kebijakan Bupati dihambat oleh oknum-oknum yang secara mentalitas belum move on. Rakyat butuh birokrasi yang solid untuk membangun Lampung Utara," tutupnya.
Sebelumnya, laporan terhadap Kepala Dinas Kominfo dan Camat Abung Tengah telah membuahkan hasil. Bawaslu Lampung Utara telah mengeluarkan rekomendasi resmi yang menyatakan adanya unsur pelanggaran netralitas, yang kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tugas saya sebagai pelapor sudah selesai saat rekomendasi Bawaslu keluar. Mengenai surat balasan dari BKN, itu sudah masuk ranah kewenangan Pemerintah Daerah. Sekarang bola panas ada di tangan Bupati untuk menindaklanjuti sanksi tersebut," ujar, Rabu (26/3).
menambahkan, momentum ini harus menjadi titik balik bagi Bupati Lampung Utara untuk mengevaluasi loyalitas para pejabatnya. Ia mensinyalir masih banyak pejabat yang bekerja "setengah hati" karena sebelumnya memberikan dukungan kepada kandidat lain dalam kontestasi politik.
"Sudah saatnya Bupati melakukan pembersihan terhadap pejabat yang tidak lurus. Saya yakin mereka bekerja tidak maksimal karena yang memimpin sekarang bukan 'jagoan' mereka dulu. Seharusnya mereka bersyukur masih diberi kesempatan menjabat selama setahun lebih ini," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pejabat daerah wajib mendukung penuh setiap kebijakan dan program kerja pasangan Hamartoni-Romli tanpa ada loyalitas ganda. Ia berharap sanksi yang diberikan nantinya benar-benar sesuai aturan untuk memberikan efek jera bagi ASN yang mencoba bermain di ranah politik praktis.
"Jangan sampai kebijakan Bupati dihambat oleh oknum-oknum yang secara mentalitas belum move on. Rakyat butuh birokrasi yang solid untuk membangun Lampung Utara," tutupnya.

