Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Pemkab Abdya Keluarkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Tradisi Meugang Hari Raya Idul Fitri

Sigerindo Aceh Barat Daya -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) keluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan tradisi Meugang dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten setempat, dalam surat edaran tersebut hari meugang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026, Kamis (12/3/2026)

Surat edaran bernomor 400.8/80 yang ditandatangani oleh Bupati Abdya Dr. Safaruddin tersebut ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Abdya untuk diteruskan kepada masyarakat serta para pedagang di masing-masing kecamatan

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pelaksanaan Meugang Idul Fitri di Kabupaten Abdya ditetapkan pada Rabu, 18 Maret 2026. Pemerintah daerah juga menetapkan sejumlah titik lokasi penyembelihan dan penjualan daging bagi para pedagang, sehingga pelaksanaan Meugang dapat berlangsung tertib, aman, dan teratur

Adapun lokasi yang telah ditetapkan antara lain di Kecamatan Babahrot, yakni di Pasar Rakyat Gampong Pante Rakyat. Kemudian di Kecamatan Kuala Batee dipusatkan di pinggiran sungai Gampong Krueng Panto

Sementara di Kecamatan Blangpidie, lokasi penyembelihan dan penjualan daging Meugang ditetapkan di pinggiran Sungai Krueng Beukah, Gampong Meudang Ara. Untuk Kecamatan Tangan-Tangan berada di Pasar Tanjung Bunga, Gampong Gunong Cut

Sedangkan di Kecamatan Manggeng dipusatkan di Lapangan Teungku Peukan, Gampong Seunelop. Selain menetapkan lokasi tersebut, pemerintah daerah juga mengingatkan agar setiap hewan ternak yang akan disembelih telah memiliki Surat Kir Keterangan Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Abdya

Pemkab Abdya juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak melakukan penyembelihan maupun penjualan daging Meugang pada H-1 Meugang

Sementara itu, terkait penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah, masyarakat diminta tetap berpedoman pada keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Surat edaran tersebut ditetapkan di Blangpidie pada 11 Maret 2026 yang bertepatan dengan 21 Ramadan 1447 Hijriah. (HD)
BERITA TERBARU