Kuasa Hukum Kikila Adi Kusuma Tegaskan Perjuangan Kliennya Bukan Sekedar Sengketa Tanah
Sigerindo Kendar- Kuasa hukum Kikila Adi Kusuma, Hidayatullah, menegaskan bahwa perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kendari bukan sekedar sengketa kepemilikan lahan, melainkan menyangkut hak historis dan amanah keluarga yang harus diperjuangkan.
Menurut Hidayatullah, di balik tumpukan berkas hukum yang diajukan dalam persidangan, terdapat substansi yang jauh lebih mendalam, yakni upaya mempertahankan warisan keluarga yang telah ada jauh sebelum terbitnya sertifikat hak pakai oleh negara.
"Perkara ini tidak bisa dilihat secara sempit sebagai konflik agraria biasa. Ada nilai sejarah, ada hak yang telah ada sebelumnya, dan itu yang sedang kami perjuangkan dalam proses hukum ini," ujar Hidayatullah kepada awak media, Senin 6 April 2026.
Ia menjelaskan, kliennya, Kikila Adi Kusuma, berdiri sebagai Pelawan bukan untuk menentang hukum, melainkan untuk mencari kejelasan dan keadilan atas hak yang diyakini sah secara turun-temurun dari almarhum ayahnya, H. Ambodalle.
*Jejak Kepemilikan Sejak 1964*
Hidayatullah mengungkapkan, dasar utama yang menjadi pijakan hukum pihaknya adalah dokumen surat keterangan tanah tahun 1964. Dokumen tersebut, kata dia, memuat pengakuan resmi dari aparat setempat pada masa itu, lengkap dengan tanda tangan dan saksi.
"Ini bukan dokumen yang muncul tiba-tiba. Ini adalah bukti awal kepemilikan yang sah dan diakui pada zamannya," jelasnya.
Namun demikian, pada tahun 1981, negara menerbitkan Sertipikat Hak Pakai di atas lahan yang sama. Sejak saat itu, menurutnya, potensi konflik mulai terbentuk hingga akhirnya berkembang menjadi sengketa hukum seperti saat ini.
*Soroti Kejanggalan Proses Eksekusi*
Lebih lanjut, Hidayatullah menyoroti proses eksekusi yang dilakukan terhadap objek sengketa. Dalam dokumen replik yang diajukan, pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk penggunaan surat kuasa yang dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum atas hak pakai yang digunakan sebagai landasan eksekusi, yang dinilai telah “hapus karena hukum”.
"Tidak semua putusan dapat serta-merta dieksekusi. Ada mekanisme, ada syarat, dan ada prinsip kehati-hatian yang harus dipenuhi agar tidak menimbulkan ketidakadilan," tegasnya.
Ia juga menyinggung peristiwa konstatering pada November 2025 yang disebut berlangsung ricuh. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan adanya ketegangan serius di lapangan akibat perbedaan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat.
*Tegaskan Itikad Baik Klien*
Hidayatullah turut membantah anggapan bahwa gugatan yang diajukan kliennya cacat hukum atau mengandung itikad buruk. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh justru merupakan bentuk itikad baik untuk mencari keadilan melalui jalur yang sah.
“Kami menempuh jalur hukum karena percaya bahwa pengadilan adalah tempat terbaik untuk menguji kebenaran. Ini adalah upaya terakhir klien kami untuk mempertahankan haknya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perkara ini bukan hanya menyangkut aspek legal formal, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan, termasuk bagaimana seseorang mempertahankan warisan dan identitas keluarganya di tengah dinamika hukum yang kompleks.
*Menanti Putusan Pengadilan*
Saat ini, proses persidangan masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Kendari. Pihak kuasa hukum Kikila berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta, bukti, serta aspek keadilan substantif dalam memutus perkara tersebut.
“Harapan kami sederhana, agar hukum tidak hanya tegak secara formal, tetapi juga menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat,” tutup Hidayatullah.
Perkara ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan persoalan klasik agraria di Indonesia, di mana tumpang tindih klaim antara dokumen lama dan sertifikasi negara kerap menimbulkan konflik berkepanjangan. (TIM)
Menurut Hidayatullah, di balik tumpukan berkas hukum yang diajukan dalam persidangan, terdapat substansi yang jauh lebih mendalam, yakni upaya mempertahankan warisan keluarga yang telah ada jauh sebelum terbitnya sertifikat hak pakai oleh negara.
"Perkara ini tidak bisa dilihat secara sempit sebagai konflik agraria biasa. Ada nilai sejarah, ada hak yang telah ada sebelumnya, dan itu yang sedang kami perjuangkan dalam proses hukum ini," ujar Hidayatullah kepada awak media, Senin 6 April 2026.
Ia menjelaskan, kliennya, Kikila Adi Kusuma, berdiri sebagai Pelawan bukan untuk menentang hukum, melainkan untuk mencari kejelasan dan keadilan atas hak yang diyakini sah secara turun-temurun dari almarhum ayahnya, H. Ambodalle.
*Jejak Kepemilikan Sejak 1964*
Hidayatullah mengungkapkan, dasar utama yang menjadi pijakan hukum pihaknya adalah dokumen surat keterangan tanah tahun 1964. Dokumen tersebut, kata dia, memuat pengakuan resmi dari aparat setempat pada masa itu, lengkap dengan tanda tangan dan saksi.
"Ini bukan dokumen yang muncul tiba-tiba. Ini adalah bukti awal kepemilikan yang sah dan diakui pada zamannya," jelasnya.
Namun demikian, pada tahun 1981, negara menerbitkan Sertipikat Hak Pakai di atas lahan yang sama. Sejak saat itu, menurutnya, potensi konflik mulai terbentuk hingga akhirnya berkembang menjadi sengketa hukum seperti saat ini.
*Soroti Kejanggalan Proses Eksekusi*
Lebih lanjut, Hidayatullah menyoroti proses eksekusi yang dilakukan terhadap objek sengketa. Dalam dokumen replik yang diajukan, pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk penggunaan surat kuasa yang dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum atas hak pakai yang digunakan sebagai landasan eksekusi, yang dinilai telah “hapus karena hukum”.
"Tidak semua putusan dapat serta-merta dieksekusi. Ada mekanisme, ada syarat, dan ada prinsip kehati-hatian yang harus dipenuhi agar tidak menimbulkan ketidakadilan," tegasnya.
Ia juga menyinggung peristiwa konstatering pada November 2025 yang disebut berlangsung ricuh. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan adanya ketegangan serius di lapangan akibat perbedaan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat.
*Tegaskan Itikad Baik Klien*
Hidayatullah turut membantah anggapan bahwa gugatan yang diajukan kliennya cacat hukum atau mengandung itikad buruk. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh justru merupakan bentuk itikad baik untuk mencari keadilan melalui jalur yang sah.
“Kami menempuh jalur hukum karena percaya bahwa pengadilan adalah tempat terbaik untuk menguji kebenaran. Ini adalah upaya terakhir klien kami untuk mempertahankan haknya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perkara ini bukan hanya menyangkut aspek legal formal, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan, termasuk bagaimana seseorang mempertahankan warisan dan identitas keluarganya di tengah dinamika hukum yang kompleks.
*Menanti Putusan Pengadilan*
Saat ini, proses persidangan masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Kendari. Pihak kuasa hukum Kikila berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta, bukti, serta aspek keadilan substantif dalam memutus perkara tersebut.
“Harapan kami sederhana, agar hukum tidak hanya tegak secara formal, tetapi juga menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat,” tutup Hidayatullah.
Perkara ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan persoalan klasik agraria di Indonesia, di mana tumpang tindih klaim antara dokumen lama dan sertifikasi negara kerap menimbulkan konflik berkepanjangan. (TIM)

