Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Rapat Paripurna DPRD, Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Tahun 2025 dan Raperda Penataan Perangkat Daerah

Sigerindo Pringsewu -- H. Riyanto Pamungkas Bupati Pringsewu menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 sekaligus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin 2/3/26


Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Pringsewu tersebut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Sementara dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Pringsewu menyampaikan bahwa LKPJ Tahun 2025 merupakan laporan perkembangan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Menurutnya, laporan tersebut memuat capaian kinerja pembangunan daerah yang mencakup arah kebijakan umum pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, serta tugas umum pemerintahan

Bupati Pringsewu menegaskan bahwa LKPJ tidak hanya berisi berbagai capaian keberhasilan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pringsewu atas masukan, saran, dan rekomendasi yang diberikan sebagai wujud sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif. Seluruh perangkat daerah diminta untuk mencermati serta menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara sistematis sesuai mekanisme yang berlaku

Selain penyampaian LKPJ, Bupati turut memaparkan Rencana Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini dinilai penting untuk menjawab dinamika kebutuhan pelayanan publik, perkembangan regulasi, serta tuntutan efisiensi dan efektivitas organisasi pemerintahan

Rancangan perubahan tersebut disusun dengan mempertimbangkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing), beban kerja perangkat daerah, ketersediaan sumber daya manusia, kemampuan keuangan daerah, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah.

Melalui penataan struktur perangkat daerah ini, diharapkan terbentuk organisasi pemerintahan yang lebih ramping, proporsional, dan adaptif sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Pringsewu tahun 2026 dan seterusnya tandasnya (ADV)
BERITA TERBARU