Ahli Ungkap Hak Pakai Lahan Eks PGSD Kendari Berakhir, Data Objek Tak Muncul di Sistem Kantah
Sigerindo Sultra Kendari -- Proses persidangan sengketa lahan eks PGSD Kendari terus bergulir di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (6/5/2026). Perkara dengan nomor 4/Pdt.G/2026/PN Kdi ini mempertemukan ahli waris almarhum H. Ambodalle, Kikila Adi Kusuma, sebagai penggugat melawan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai pihak termohon
Dalam agenda sidang, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Administrasi Negara (HAN), Kurniawan Ilyas. Ia menegaskan bahwa status Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 tidak lagi memiliki kekuatan hukum setelah terjadi perubahan fungsi lahan
Menurutnya, hak pakai bersifat terbatas dan hanya berlaku sesuai tujuan awal pemberian. Jika terjadi penyimpangan penggunaan, maka hak tersebut secara otomatis berakhir
“Ketika peruntukan berubah, maka hak pakai itu tidak lagi bisa dipertahankan secara hukum,” jelas Kurniawan di persidangan
Ia menambahkan bahwa dalam kondisi tersebut, hak atas lahan semestinya kembali kepada pihak yang memiliki dasar kepemilikan sebelumnya. Dengan demikian, keberadaan SHP tidak dapat lagi dijadikan landasan hukum dalam mempertahankan penguasaan lahan
Selain keterangan ahli, sidang juga menghadirkan pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kendari untuk memberikan klarifikasi data administrasi. Dalam pemaparan di persidangan, disebutkan bahwa titik koordinat objek sengketa tidak terdeteksi dalam sistem yang digunakan
Fakta ini sempat dipersoalkan oleh tim Biro Hukum Pemprov Sultra yang menduga adanya perbedaan data koordinat dalam sertifikat.
Namun, Hakim Ketua Hasrawati Yunus menegaskan bahwa hasil pengecekan sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lebih lanjut
“Data sudah dicek dan tidak muncul. Itu sudah jelas, tidak perlu dipersoalkan lagi,” tegasnya di ruang sidang
Majelis hakim juga mengingatkan agar proses persidangan tetap fokus pada substansi perkara, bukan pada hal di luar kompetensi saksi ahli yang dihadirkan
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya guna mendalami bukti serta keterangan tambahan dari para pihak yang bersengketa. (TIM)**
Dalam agenda sidang, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Administrasi Negara (HAN), Kurniawan Ilyas. Ia menegaskan bahwa status Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 tidak lagi memiliki kekuatan hukum setelah terjadi perubahan fungsi lahan
Menurutnya, hak pakai bersifat terbatas dan hanya berlaku sesuai tujuan awal pemberian. Jika terjadi penyimpangan penggunaan, maka hak tersebut secara otomatis berakhir
“Ketika peruntukan berubah, maka hak pakai itu tidak lagi bisa dipertahankan secara hukum,” jelas Kurniawan di persidangan
Ia menambahkan bahwa dalam kondisi tersebut, hak atas lahan semestinya kembali kepada pihak yang memiliki dasar kepemilikan sebelumnya. Dengan demikian, keberadaan SHP tidak dapat lagi dijadikan landasan hukum dalam mempertahankan penguasaan lahan
Selain keterangan ahli, sidang juga menghadirkan pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kendari untuk memberikan klarifikasi data administrasi. Dalam pemaparan di persidangan, disebutkan bahwa titik koordinat objek sengketa tidak terdeteksi dalam sistem yang digunakan
Fakta ini sempat dipersoalkan oleh tim Biro Hukum Pemprov Sultra yang menduga adanya perbedaan data koordinat dalam sertifikat.
Namun, Hakim Ketua Hasrawati Yunus menegaskan bahwa hasil pengecekan sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lebih lanjut
“Data sudah dicek dan tidak muncul. Itu sudah jelas, tidak perlu dipersoalkan lagi,” tegasnya di ruang sidang
Majelis hakim juga mengingatkan agar proses persidangan tetap fokus pada substansi perkara, bukan pada hal di luar kompetensi saksi ahli yang dihadirkan
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya guna mendalami bukti serta keterangan tambahan dari para pihak yang bersengketa. (TIM)**

