Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Bupati Abdya Safaruddin Sampaikan Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2025

Sigerindo Aceh Barat Daya – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, S.Sos., MSP, menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRK Abdya, Jumat 26/6/26

Safaruddin mengatakan, penyampaian rancangan qanun tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK yang disertai laporan keuangan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Ia mengawali penyampaiannya dengan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Abdya atas dukungan serta kerja sama yang terus terjalin antara eksekutif dan legislatif sehingga proses pembahasan pertanggungjawaban APBK dapat berlangsung sesuai ketentuan

Dalam laporannya, Safaruddin menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Abdya menargetkan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp923,05 miliar. Hingga akhir tahun anggaran, pemerintah daerah berhasil merealisasikan pendapatan sebesar Rp901,29 miliar atau 97,64 persen dari target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan melampaui target. Pemerintah daerah menargetkan PAD sebesar Rp133,17 miliar dan berhasil membukukan realisasi Rp144,08 miliar atau 108,19 persen

Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat terealisasi Rp718,27 miliar dari target Rp746,28 miliar atau 96,25 persen. Pendapatan transfer antardaerah mencapai Rp23,27 miliar atau 101,45 persen dari target Rp22,94 miliar

"Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat sebesar Rp15,66 miliar atau 75,83 persen dari target Rp20,65 miliar." Katanya

Pada sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,028 triliun. Realisasi belanja mencapai Rp878,68 miliar atau 85,43 persen

Safaruddin merinci, belanja operasi mencapai Rp635,88 miliar atau 92,36 persen dari pagu Rp688,44 miliar. Belanja modal terealisasi Rp98,45 miliar atau 84,12 persen dari anggaran Rp117,03 miliar

Selanjutnya, belanja tidak terduga hanya terserap Rp974,41 juta atau 1,82 persen dari pagu Rp53,62 miliar. Sementara belanja transfer mencapai Rp143,37 miliar atau 84,64 persen dari anggaran Rp169,38 miliar

Pada sektor pembiayaan, pemerintah daerah mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp107,43 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan mencapai Rp2 miliar sehingga pembiayaan netto sebesar Rp105,43 miliar

Safaruddin menambahkan, Pemerintah Kabupaten Abdya menutup Tahun Anggaran 2025 dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp128,04 miliar

Dalam kesempatan itu, Safaruddin juga menyampaikan kabar menggembirakan terkait pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025

Menurutnya, capaian tersebut menjadi dorongan bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel

Selain menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBK 2025, Safaruddin turut mengusulkan tiga Rancangan Qanun kepada DPRK Abdya, yakni Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Abdya Tahun 2026–2046, perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten, serta perubahan atas Qanun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

"Saya berharap DPRK bersama pemerintah daerah dapat segera membahas ketiga rancangan qanun tersebut guna memperkuat landasan hukum pembangunan, meningkatkan pendapatan daerah, serta mendorong pengelolaan aset yang semakin akuntabel." Pungkasnya (HD)
BERITA TERBARU