Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting


Rp2,1 Miliar Belanja Makan Minum Rapat Tanggamus Jadi Sorotan, Diduga Langgar PMK dan Dimonopoli

Sigerindo Tanggamus – Belanja makan dan minum rapat di Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 disorot tajam. APBD Tanggamus mengalokasikan Rp2.110.830.000 khusus untuk konsumsi rapat di Bagian Umum Setdakab.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, satuan biaya makan minum rapat ditetapkan Rp43.000 per orang per kali dan kudapan Rp21.000. Dengan pagu Rp2,1 miliar, publik mempertanyakan urgensi dan efisiensi anggaran di tengah kebijakan pengetatan belanja negara.

Sumber internal Pemkab Tanggamus mengungkapkan dugaan pengondisian penunjukan penyedia katering. Pekerjaan konsumsi rapat disebut dimonopoli pihak tertentu yang dekat dengan lingkaran kekuasaan. Praktik ini dinilai rawan penyelewengan dan membuka ruang keuntungan bagi oknum pejabat.

Redaksi Sigerindo telah berupaya mengonfirmasi Kabag Umum Setdakab Tanggamus melalui pesan WhatsApp ke nomor 08527334XXXX. Pesan telah terbaca dan sambungan telepon aktif, namun tidak ada jawaban hingga berita ini dipublikasikan. (*Tim)