Makan dan Minum Rapat Bagian Umum Sekretariat Daerah Tanggamus Miliaran TA 2025 Dipertanyakan Publik Kabag Umum Bungkam
Sigerindo Tanggamus -- Gelontoran Dana yang Bersumber dari APBD tanggamus Tahun 2025 Belanja Makan Dan Minum Rapat yang diangarkan APBD Tahun 2025Sebesar RP.2.110.830.000 Miliar Per Orang/Kali Rp43.000 Rp21.000 Miliar Harus Sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025
Dalam Pengadaan pekerjaan ini diduga kuat dikerjkan oleh orang yang dekat dengan pusaran kekuasaan ditengah negara Epesiensi seperti sekarang ini jelas pembborosan terhadap APBD dan terjadi pemborosan,Ketiga,dugaan penyelewengan anggaran seperti kegiatan belanja makanminum.yang terlihat sangat rentan adanya indikasi permainan demi mencari keuntungan bagi pejabat-pejabat dilingkungan
Dalam Pengadaan pekerjaan ini diduga kuat dikerjkan oleh orang yang dekat dengan pusaran kekuasaan ditengah negara Epesiensi seperti sekarang ini jelas pembborosan terhadap APBD dan terjadi pemborosan,Ketiga,dugaan penyelewengan anggaran seperti kegiatan belanja makanminum.yang terlihat sangat rentan adanya indikasi permainan demi mencari keuntungan bagi pejabat-pejabat dilingkungan
Sekretariat Daerah Bagian Umum Kabupaten Tanggamus Ketempat, Diduga kuat adanya pengondisian secara masif yang dilakuakan,oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus hal tersebut bisa dilihat dari proses catering Catering /Rumah makan yang dapat Pekerjaan tersebut diduga terjadi monopoli menurut sumber orang dalam dan dapat dipercaya kepada awak media
Sementara redaksi media sigerindo sudah berusaha agar pemberitaan berimbang dengan mngirmkan Pesan WhatsApp Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus 08527334XXXXwalaupun Pesan WhatsApp Sudah dibaca telpon dalam keadan aktip namun tetap tidak digubris sama sekali Bagaimana tangapan DPRD Kabupaten Tanggamus selaku mitra kerja akan dikupas lebih dalam edisi berikutnya (*Tim)

