Pemerintahan Kota Metro Tekankan Penilaian Pelayanan Publik sebagai Momentum Tingkatkan Mutu Layanan
Sigerindo Metro -- Cara Pemerintah Kota Metro menegaskan bahwa penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar nilai maupun penghargaan. Penilaian tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi setiap perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah dan Unit Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Metro Tahun 2026 yang berlangsung di Aula RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, Selasa 11/8/26
Hi. Bambang Imam Santosa Wali Kota Metro menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor kesehatan. Menurutnya, pelayanan di rumah sakit menjadi salah satu aspek yang langsung dirasakan dan dinilai masyarakat sehingga harus mendapatkan perhatian serius
“Kalau urusan pelayanan di rumah sakit, seandainya ada kesalahan, masyarakat langsung melihatnya. Dampaknya luar biasa. Karena itu memang perlu peningkatan pelayanan,” ujar Wali Kota
Ia menegaskan, pelayanan yang berkualitas harus menjadi budaya kerja aparatur dan tidak hanya ditunjukkan ketika menghadapi proses penilaian. Menurutnya, kualitas pelayanan harus diberikan secara konsisten dalam setiap kondisi
“Kalau baik itu sungguh-sungguh baik. Bukan hanya ketika ada penilaian, kemudian kita menjadi baik. Saya ingin yang ada di Kota Metro ini benar-benar baik yang sesungguhnya,” katanya
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyoroti fungsi pencegahan yang dilakukan Ombudsman sebagai bentuk peringatan dini bagi pemerintah daerah agar tidak terjerumus dalam persoalan pelayanan publik yang lebih serius.
“Kalau masih berada pada level pencegahan, memang harus selalu diingatkan. Karena kadang-kadang sudah diingatkan pun masih tidak ingat,” tuturnya
Ia turut mengingatkan seluruh aparatur agar bekerja dengan hati, namun tetap mengedepankan kehati-hatian dalam menjalankan tugas. Menurutnya, ucapan, tindakan, hingga kebiasaan aparatur dapat membentuk karakter dan pada akhirnya menentukan masa depan
“Hati-hati dengan ucapan karena bisa menjadi perbuatan. Hati-hati dengan perbuatan karena bisa menjadi kebiasaan. Hati-hati dengan kebiasaan karena bisa menjadi watak dan karakter. Hati-hati dengan watak dan karakter karena bisa menentukan nasibmu di masa depan,” ucapnya
Pada 2025, Pemerintah Kota Metro memperoleh opini kualitas pelayanan publik dengan nilai 84,43 atau masuk dalam kategori baik. Kendati demikian, capaian tersebut dinilai belum menjadi alasan untuk berpuas diri
“Kalau sekarang masih baik, kita harus berusaha menjadi baik sekali. Tentunya ini harus kita syukuri, tetapi tidak boleh membuat kita berpuas diri,” ujarnya.
Pada penilaian tahun 2026, sasaran diarahkan kepada perangkat daerah dan unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Beberapa di antaranya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
“Tempat-tempat yang memang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan banyak mendapatkan penilaian dari masyarakat,” kata Wali Kota Bambang Imam Santosa
Pemkot Metro menargetkan hasil penilaian pelayanan publik tahun 2026 dapat meningkat dibandingkan capaian sebelumnya. Bahkan, pemerintah daerah berharap dapat meraih penghargaan pelayanan publik di tingkat nasional
“Harapan saya di tahun 2026 ini kita dapat meningkatkan hasil yang telah dicapai, bahkan memperoleh penghargaan di tingkat nasional. Mudah-mudahan Metro ke depan semakin sering mendapatkan penghargaan,” tandasnya
Sementara itu, Direktur RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, Eko Hendro Saputra, mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat merupakan pihak yang secara langsung dapat menilai kualitas pelayanan rumah sakit
“Kita terus memberikan pelayanan terbaik, karena yang menilai yaitu masyarakat. Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat, sudah di atas 80 persen,” jelas Eko
Ia optimistis RSUD Jenderal Ahmad Yani dapat memperoleh hasil terbaik dalam penilaian tahun ini. Upaya tersebut dilakukan melalui pengelolaan pengaduan secara baik, pemenuhan sarana dan prasarana serta alat kesehatan, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan
Eko menjelaskan, salah satu pengaduan yang masih cukup banyak diterima berkaitan dengan keterbatasan kamar rawat inap. Kondisi tersebut terjadi karena RSUD Jenderal Ahmad Yani merupakan rumah sakit rujukan regional II di Provinsi Lampung
“Saat ini kita menyediakan 313 bed. Ke depan kita berencana menambah gedung pelayanan lagi sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat,” ujarnya
Di sisi lain, Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodi Hermanto, menjelaskan bahwa penilaian penyelenggaraan pelayanan publik mencakup sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan dan potensi terjadinya maladministrasi
Ia menyebut terdapat dua aspek utama yang menjadi perhatian, yakni kualitas pelayanan serta tata kelola pendukung pelayanan. Dalam kualitas pelayanan, Ombudsman menilai dimensi input, proses, output, dan pengaduan
“Kami melaksanakan wawancara kepada penyelenggara untuk mengetahui sejauh mana kompetensi dari penyelenggara layanan publik. Kompetensi ini sangat penting karena kami pastikan ketika kompetensi penyelenggara ini baik, maka pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga baik,” jelas Dodi
Selain kompetensi sumber daya manusia, Ombudsman juga menilai ketersediaan dan kualitas sarana prasarana pelayanan. Penilaian mencakup loket pelayanan, ruang tunggu, toilet, area parkir, hingga fasilitas bagi kelompok rentan seperti pengguna kursi roda, ruang laktasi, dan toilet khusus
“Jadi selain kompetensi SDM, kami juga menilai ketersediaan sarana prasarananya, apakah memadai dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya
Ombudsman juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah indikator yang membutuhkan dukungan dokumen, termasuk pelaksanaan pengawasan internal di instansi penyelenggara pelayanan publik. Menurut Dodi, pengawasan internal yang tidak berjalan dapat meningkatkan potensi terjadinya maladministrasi maupun pengaduan masyarakat
Penilaian juga mencakup mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang mengalami maladministrasi serta sejumlah aspek tata kelola lainnya. Selain itu, sistem informasi pelayanan publik menjadi salah satu indikator yang diperhatikan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi layanan secara mudah dan transparan
“Ketika masyarakat akan mengakses tempat pelayanan publik itu mudah untuk mengakses informasinya, seperti alur masuk IGD dan rawat inap. Artinya, sistem informasi layanan publik ini juga kami nilai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya
Dodi menambahkan, Ombudsman tidak hanya menilai tata kelola pelayanan dari sisi penyelenggara, tetapi juga melihat sejauh mana kualitas pelayanan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat sebagai pengguna layanan
Pihaknya akan melakukan wawancara langsung dengan masyarakat untuk mengetahui pengalaman mereka dalam memperoleh pelayanan, termasuk bagaimana pelayanan di IGD dan sikap tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan
“Jadi Ombudsman tidak hanya menilai tata kelola yang ada di instansi penyelenggara pelayanan publik saja, tetapi apakah tata kelola ini kemudian manfaatnya dirasakan masyarakat, seperti bagaimana pelayanan di IGD, apakah para tenaga kesehatan ramah atau tidak,”tukasnya (*Rilis/Toni)
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah dan Unit Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Metro Tahun 2026 yang berlangsung di Aula RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, Selasa 11/8/26
Hi. Bambang Imam Santosa Wali Kota Metro menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor kesehatan. Menurutnya, pelayanan di rumah sakit menjadi salah satu aspek yang langsung dirasakan dan dinilai masyarakat sehingga harus mendapatkan perhatian serius
“Kalau urusan pelayanan di rumah sakit, seandainya ada kesalahan, masyarakat langsung melihatnya. Dampaknya luar biasa. Karena itu memang perlu peningkatan pelayanan,” ujar Wali Kota
Ia menegaskan, pelayanan yang berkualitas harus menjadi budaya kerja aparatur dan tidak hanya ditunjukkan ketika menghadapi proses penilaian. Menurutnya, kualitas pelayanan harus diberikan secara konsisten dalam setiap kondisi
“Kalau baik itu sungguh-sungguh baik. Bukan hanya ketika ada penilaian, kemudian kita menjadi baik. Saya ingin yang ada di Kota Metro ini benar-benar baik yang sesungguhnya,” katanya
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyoroti fungsi pencegahan yang dilakukan Ombudsman sebagai bentuk peringatan dini bagi pemerintah daerah agar tidak terjerumus dalam persoalan pelayanan publik yang lebih serius.
“Kalau masih berada pada level pencegahan, memang harus selalu diingatkan. Karena kadang-kadang sudah diingatkan pun masih tidak ingat,” tuturnya
Ia turut mengingatkan seluruh aparatur agar bekerja dengan hati, namun tetap mengedepankan kehati-hatian dalam menjalankan tugas. Menurutnya, ucapan, tindakan, hingga kebiasaan aparatur dapat membentuk karakter dan pada akhirnya menentukan masa depan
“Hati-hati dengan ucapan karena bisa menjadi perbuatan. Hati-hati dengan perbuatan karena bisa menjadi kebiasaan. Hati-hati dengan kebiasaan karena bisa menjadi watak dan karakter. Hati-hati dengan watak dan karakter karena bisa menentukan nasibmu di masa depan,” ucapnya
Pada 2025, Pemerintah Kota Metro memperoleh opini kualitas pelayanan publik dengan nilai 84,43 atau masuk dalam kategori baik. Kendati demikian, capaian tersebut dinilai belum menjadi alasan untuk berpuas diri
“Kalau sekarang masih baik, kita harus berusaha menjadi baik sekali. Tentunya ini harus kita syukuri, tetapi tidak boleh membuat kita berpuas diri,” ujarnya.
Pada penilaian tahun 2026, sasaran diarahkan kepada perangkat daerah dan unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Beberapa di antaranya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
“Tempat-tempat yang memang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan banyak mendapatkan penilaian dari masyarakat,” kata Wali Kota Bambang Imam Santosa
Pemkot Metro menargetkan hasil penilaian pelayanan publik tahun 2026 dapat meningkat dibandingkan capaian sebelumnya. Bahkan, pemerintah daerah berharap dapat meraih penghargaan pelayanan publik di tingkat nasional
“Harapan saya di tahun 2026 ini kita dapat meningkatkan hasil yang telah dicapai, bahkan memperoleh penghargaan di tingkat nasional. Mudah-mudahan Metro ke depan semakin sering mendapatkan penghargaan,” tandasnya
Sementara itu, Direktur RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, Eko Hendro Saputra, mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat merupakan pihak yang secara langsung dapat menilai kualitas pelayanan rumah sakit
“Kita terus memberikan pelayanan terbaik, karena yang menilai yaitu masyarakat. Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat, sudah di atas 80 persen,” jelas Eko
Ia optimistis RSUD Jenderal Ahmad Yani dapat memperoleh hasil terbaik dalam penilaian tahun ini. Upaya tersebut dilakukan melalui pengelolaan pengaduan secara baik, pemenuhan sarana dan prasarana serta alat kesehatan, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan
Eko menjelaskan, salah satu pengaduan yang masih cukup banyak diterima berkaitan dengan keterbatasan kamar rawat inap. Kondisi tersebut terjadi karena RSUD Jenderal Ahmad Yani merupakan rumah sakit rujukan regional II di Provinsi Lampung
“Saat ini kita menyediakan 313 bed. Ke depan kita berencana menambah gedung pelayanan lagi sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat,” ujarnya
Di sisi lain, Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodi Hermanto, menjelaskan bahwa penilaian penyelenggaraan pelayanan publik mencakup sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan dan potensi terjadinya maladministrasi
Ia menyebut terdapat dua aspek utama yang menjadi perhatian, yakni kualitas pelayanan serta tata kelola pendukung pelayanan. Dalam kualitas pelayanan, Ombudsman menilai dimensi input, proses, output, dan pengaduan
“Kami melaksanakan wawancara kepada penyelenggara untuk mengetahui sejauh mana kompetensi dari penyelenggara layanan publik. Kompetensi ini sangat penting karena kami pastikan ketika kompetensi penyelenggara ini baik, maka pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga baik,” jelas Dodi
Selain kompetensi sumber daya manusia, Ombudsman juga menilai ketersediaan dan kualitas sarana prasarana pelayanan. Penilaian mencakup loket pelayanan, ruang tunggu, toilet, area parkir, hingga fasilitas bagi kelompok rentan seperti pengguna kursi roda, ruang laktasi, dan toilet khusus
“Jadi selain kompetensi SDM, kami juga menilai ketersediaan sarana prasarananya, apakah memadai dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya
Ombudsman juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah indikator yang membutuhkan dukungan dokumen, termasuk pelaksanaan pengawasan internal di instansi penyelenggara pelayanan publik. Menurut Dodi, pengawasan internal yang tidak berjalan dapat meningkatkan potensi terjadinya maladministrasi maupun pengaduan masyarakat
Penilaian juga mencakup mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang mengalami maladministrasi serta sejumlah aspek tata kelola lainnya. Selain itu, sistem informasi pelayanan publik menjadi salah satu indikator yang diperhatikan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi layanan secara mudah dan transparan
“Ketika masyarakat akan mengakses tempat pelayanan publik itu mudah untuk mengakses informasinya, seperti alur masuk IGD dan rawat inap. Artinya, sistem informasi layanan publik ini juga kami nilai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya
Dodi menambahkan, Ombudsman tidak hanya menilai tata kelola pelayanan dari sisi penyelenggara, tetapi juga melihat sejauh mana kualitas pelayanan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat sebagai pengguna layanan
Pihaknya akan melakukan wawancara langsung dengan masyarakat untuk mengetahui pengalaman mereka dalam memperoleh pelayanan, termasuk bagaimana pelayanan di IGD dan sikap tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan
“Jadi Ombudsman tidak hanya menilai tata kelola yang ada di instansi penyelenggara pelayanan publik saja, tetapi apakah tata kelola ini kemudian manfaatnya dirasakan masyarakat, seperti bagaimana pelayanan di IGD, apakah para tenaga kesehatan ramah atau tidak,”tukasnya (*Rilis/Toni)


