Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting


Proyek Makan Minum Rapat Dimonpoli Pihak Tertentu Kabag Umum Setda Kab.Tanggamus Bungkam

Sigerindo Tanggamus -- Gelontoran dana dari APBD Tanggamus Tahun 2025 Belanja Makan Dan Minum Rapat yang diangarkan APBD Tahun 2025Sebesar RP.2.110.830.000 Miliar Per Orang/Kali Rp43.000 Rp21.000 Ribu Harus Sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN

Menurut sumber dipercaya ada nya Dugaan adanya persengkolan antara penyedia dan pelaksana pengadaan barang dan jasa lainya. mencapai ratusanjuta hingga milyaran sepanjang tahun 2025 hingga 2026 dibagian umum Setda kab Tanggamus propinsi Lampung pekerjaan belanja makan minum dan pengadaan barang sejak beberapa tahun 2025lalu hingga kini ,yang menjurus pada tindakan mark up dan monopoli perdagangan sepertinya adalah benar tahun 2025 dengan anggaran miliaran dan di diduga keras adanya monopoli perdagangan yang dikerjakan hampir semua pengadaan makan minum dan penyediaan barang dan jasa lainya. yang kini masih dimonopoli penyedia 2026 dikuasai. Oleh penyedia tertentu ,diduga urutan pertama MELATI JAYA, catering dan CV OKA HEVIOLAN dikerjakan oleh perusahaan ini saja ujar sumber dapat dipercaya tersebut

Aturan penyedia makan minum dinas agar tidak terjadi monopoli merujuk pada regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dan pedoman persaingan usaha yang sehat. Praktik ini diawasi ketat untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat. Berikut adalah acuan utama dan langkah pencegahannya:

1. Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Semua proses pengadaan makan dan minum dinas harus mematuhi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres 16/2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Metode Transparan: Pengadaan di atas nilai tertentu harus melalui tender terbuka/seleksi. Untuk nilai yang lebih kecil, dilakukan melalui mekanisme Pengadaan Langsung atau E-Purchasing.
Pemerataan Kesempatan: Instansi pemerintah didorong untuk tidak menggunakan satu vendor secara terus menerus, melainkan merotasi penyedia dan memberdayakan pelaku usaha lokal

2. Aturan Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha
Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diawasi langsung oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

2026 berikut anggaran berjalan kembali. Mengerjakan penyedia yg mengerjakan vendor yg sama dengan tahun ,lalu mengingat dugaan pelanggaran yang telah bersama-sama melakukan kesepakatan telah memonopoli perdagangan proyek makan minum dan jasa lainya di adanya. Nota kelebihan markup jumlah. Dan pemahalan harga. ,indikasi. Dugaan gratifikasi terkait penyedia yang diduga memonopoli perdagangan tersebut tegasnya

Sementara itu redaksi media sigerindo sudah berusaha agar pemberitaan berimbang dengan mngrimkan Pesan WhatsApp ke Nomor Kabag Umum Setda Kabpaten Tanggamus Eko Didi Armadi 08527334XXXX walaupun pesan WhatsApp Sudah dibaca telpon dalam keadaan aktip tetap tidak digubris sama sekali ,Bagiamana tangapan DPRD kabupaten Tanggamus selaku mitra kerja bagian umum setda kabupaten tangamus akan dikupas edisi berikutnya (*Redaksi/Tim)