Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting


Krisis Lingkungan TPA Bakung: Air Lindi Banjiri Tanah dan Kompleks Rumah Warga, Kasus Resmi Digugat ke Pengadilan

Sigerindo Bandar Lampung Perjuangan panjang masyarakat Umbul Kunci, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur dalam mencari keadilan atas pencemaran lingkungan akibat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung resmi memasuki babak baru di meja hijau

Kuasa hukum dari Law Firm Adv. Gunawan SH MH CIL & Partners telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, dan pengadilan telah menetapkan agenda sidang pertama pada tanggal 17 November 2026

Langkah litigasi ini terpaksa ditempuh setelah berbagai upaya aduan publik dan jalur birokrasi selama bertahun-tahun menemui jalan buntu

Sejak 13 Mei 2025, pemilik tanah bersama kuasa hukumnya telah berulang kali menyampaikan pengaduan resmi dan menuntut penyelesaian nyata kepada pihak-pihak terkait. Namun, meski kepala dinas telah berganti beberapa kali, persoalan pembiaran ini terus berlanjut tanpa kepastian hukum

Kondisi di lapangan kini kian memprihatinkan karena selain sampah yang merangsek masuk tanah warga limbah air lindi (leachate) beracun dari TPA Bakung tidak lagi sekadar merembes, melainkan telah membanjiri lahan produktif hingga masuk ke dalam kompleks perumahan warga.
Cairan kimia pekat ini merusak struktur tanah, mematikan segala jenis tanaman, serta menimbulkan ancaman kesehatan nyata berupa gatal-gatal hebat dan luka koreng pada kulit warga yang terpapar. Apalagi sekarang mulai musim hujan lagi

Melalui gugatan ini, penggugat memperjuangkan perlindungan hak atas tanah, kepastian hukum, serta pertanggungjawaban penuh atas dugaan dampak buruk pengelolaan TPA Bakung terhadap lingkungan dan tanah milik warga

Tim Kuasa Hukum dari Law Firm Adv. Gunawan SH MH CIL & Partners menegaskan bahwa perjuangan hukum ini membawa misi yang jauh lebih besar daripada sekadar materi

Kami tegaskan perjuangan ini bukan semata-mata persoalan nilai ganti rugi. Lebih dari itu, ini adalah persoalan hak masyarakat, tanggung jawab pemerintah, dan pentingnya pengelolaan lingkungan yang tidak mengabaikan kepentingan warga

Jangan sampai masyarakat harus berulang kali mengadu sementara persoalannya terus dibiarkan tanpa kepastian

Kini biarkan proses pengadilan menguji fakta, bukti, dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak. Keadilan bukan sekadar janji, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata," tegas perwakilan Law Firm Adv. Gunawan SH MH CIL & Partners

Sidang perdana pada 17 November 2026 mendatang akan menjadi momentum krusial bagi warga Umbul Kunci untuk menguji akuntabilitas pemerintah dan pengelola TPA Bakung di hadapan hukum, demi mengembalikan hak atas lingkungan tempat tinggal yang bersih, sehat, dan aman ujarnya (*Rilis)