Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Sigerindo Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka anggota DPRD Sumatera Utara, John Hugo Silalahi terkait kasus dugaan suap.

"JHS (John Hugo Silalahi) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/8/2018).

Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya telah menahan anggota dan mantan anggota DPRD Sumut lainnya, seperti Biller Pasaribu, Pasiruddin Daulay, Tahan Manahan Panggabean, Fadly Nurzal, Rijal Sirait dan Rooslynda Marpaung.

Kemudian Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan dan Elezaro Duha.

Mereka merupakan bagian dari 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.(Kom)
BERITA TERBARU