Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ungkap Fakta, DPRD Sidak Lokasi Pembangunan Tempat Ibadah


Sigerindo Banyuasin - Dalam sidak DPRD Banyuasin di lokasi pembangunan Pusdiklat Maitreya di Desa Talang Bulu Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.  Selasa (28/8/18)

Menemukan fakta sebenarnya, yaitu pembangunan pusdiklat tersebut diduga ilegal atau cacat hukum. sebab surat rekomendasi dari FKUB Banyuasin dan pihak terkait lain sebagai syarat dibangunnya pusat kegiatan umat Budha,  tidak ada.

“Ini jelas salah. sebab, surat rekomendasi dari FKUB Banyuasin dan pihak terkait lain tidak ada. Selain itu, secara teritorial wilayah berdasarkan informasi dari Tata Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Senenhar saat rapat di komisi I lokasi itu masuk wilayah Palembang. namun, yang jadi soal izinnya di Banyuasin. dan jelas cacat hukum,” ucap Emi Sumitra anggota DPRD Banyuasin fraksi PKB saat melakukan sidak Yang dihadiri gabungan komisi DPRD Banyuasin serta Camat Talang Kelapa, Ketua FKUB, Perwakilan Depag, KUA Talang Kelapa, serta Kades Talang Bulu.

Emi menambahkan, bahwa  pembangunan tempat ibadah harus berpedoman dengan keputusan bersama tiga mentri. “Sala satu poin penting keputusan bersama tiga mentri yaitu pembangunan tempat ibadah harus ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)  setempat dan sampai saat ini rekom tersebut belum ada, secara administrasi ini salah namun akan kita cek administrasi benar atau salah ” Tegas Emi

Ketua FKUB Banyuasin Rasyid saat di wancarai dilokasi sidak membenarkan bahwa belum ada pemberitahuan terkait pembangunan tempat ibadah. “Saya baru tahu hari ini masalah pembangunan tempat ibadah dan belum ada rekomendasi yang kami keluarkan untuk pembangunan tempat ibadah disini, ” ungkapnya

Sementara Wakil Ketua I DPRD Banyuasin Sukardi yang memimpin sidak berpendapat bahwa apa yang jadi persoalan sekarang harus ikuti prosedur. “Kedatangan kita kesini untuk meng-clearkan masalah, mengademkan suasana untuk menjaga kerukunan antar umat beragama karena apa yang ada informasi di medsos dan masyarakat tentang perobohan musholah itu tidak ada perobohan,  namun disini kita melihat pembangunan pusdiklat maitreya yang rencananya terbesar di Asia Tenggara harus ikuti prosedur karena kita saja tidak tahu dan informasi dari ketua FKUB dan Departemen Agama Banyuasin juga belum tahu pembangunan pusdiklat maitreya ini,” Kata Sukardi

Sebelumnya Kepala Desa Talang Bulu Sukatno sudah menjelaskan bahwa pembangunan Pusdiklat Maitreya sudah disepakati oleh masyarakat setempat walaupun proses negosiasi cukup alot “Disini saya sudah melakukan musyawarah bersama masyarakat terutama Rt. 05 BPD sudah tidak ada kendala, baik masalah tempat ibadah maupun keberadaan Pusdiklat Maitreya disini dengan luas 30 hektar”. Tuturnya

Dari informasi yang himpun media bahwa luas wilayah Pusdiklat Maitreya 60 hektar lebih dan sudah mendapat izin dari Pemkab Banyuasin yang sebelumnya diresmikan Bupati Banyuasin Supriyono.(Day)
BERITA TERBARU