Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketangkap Sedang Bawa Sabu


Sigerindo Ogan Ilir - Pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019 sekira Pukul 17.00 Wib, Unit 1 Sat Res Narkoba Ogan Ilir telah mengamankan 1 orang laki-laki karena telah melakukan *Tindak Pidana Menjadi perantara dalam jual beli, Menjual, atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Shabu di

Jalan Desa Sakatiga seberang Kec. Indralaya Kab.ogan Ilir

PELAKU
N: Fikri
U: 38 TH
P: Petani
A: Desa Sejangko Kec. Rantau Panjang Kab. OI
S : Kurir

Kronologis penangkapan:

Setelah melakukan penyelidikan atas Laporan dari warga tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal
4 Februari 2019 sekira pukul 16.00 wib, unit 1 Res Narkoba ogan ilir berangkat menuju ke seputaran jalan desa Sakatiga Seberang Kec. Indralaya, dan setelah tiba Dijalan desa tersebut terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi dari warga tersebut sedang berdiri dipinggir jalan desa sakatiga. selanjutnya laki-laki tersebut di amankan mengaku bernama Fikri, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaiannya. Dari tangan kanan Fikri ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam dibalut lakban bening dan ketika dibuka di dalamnya terdapat 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening.
*Tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya*.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke mako Sat Res Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

VI. *Barang bukti:*
- 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip bening dibalut plastik hitam dan lakban bening dengan berat bruto sekira 26 gram. seharga Rp. 26.000.000,-.
- 1 (satu) unit handphone samsung warna putih.
KETANGKAP SAAT SEDANG BAWA SABU Sigerindo Ogan Ilir - Pada hari Jumat tanggal 1 Februari 2019 sekira Pukul 23.30 Wib, Unit 1 Sat Res Narkoba Ogan Ilir telah mengamankan 1 orang laki-laki karena telah melakukan *Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk Memiliki, Menyimpan, atau Menguasai Narkotika Gol. I jenis Shabu. Di TKP depan SDN 26 desa Belanti Kec. Tanjung Raja Kab.ogan Ilir.


PELAKU
N: MARTA MISPAN Als IPAN Bin MALWANI
U: 34 Thn
P: Wiraswasta
A: Desa Belanti Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir
S : Penyalahguna

Kronologis penangkapan:
Pada hari Jumat tanggal 1 Februari 2019 sekira jam 23.30 wib di depan SDN 26 Desa Belanti kec. Tanjung Raja kab. Ogan Ilir. MARTA MISPAN Als IPAN ditangkap oleh Anggota Kepolisian sat Res Narkoba Ogan Ilir, adapun barang bukti yang ditemukan - 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu yang di bungkus plastik klip bening, yang ditemukan ditangan sebelah kanan saudara MARTA MISPAN Als IPAN Bin MALWANI. selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke sat Res Narkoba P0lres Ogan Ilir Guna untuk ditindak Lanjuti.

Barang bukti:

- 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu yang di bungkus plastik klip bening, dengan berat bruto 1 gram seharga Rp. 900.000,-.
BERITA TERBARU