Praktik Rangkap Jabatan PPPK Sebagai Aparatur Desa Terkesan Abaikan SE Bupati
Sigerindo Aceh Barat Daya- Sejumlah desa di wilayah Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga masih menugaskan PPPK Paruh Waktu sebagai aparatur desa. Menuai banyak sorotan publik. Jumat (12/06/2026)Entah apa dasar keputusan tersebut. Jauh hari, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) serta Surat Edaran (SE) Bupati Abdya, sudah menerbitkan perintah larangan rangkap jabatan aparatur desa bersatatus PPPK.
Namun cukup di sayangkan aturan tersebut tidak di indahkan, realitanya di lapangan sejumlah kepala desa di wilayah itu tidak mengambil keputusan.
Menyikapi hal tersebut, Teuku Nasru SKM, Camat Wilayah Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya membenarkan, bahwa dugaan praktik tersebut masih berjalan di sejumlah desa di wilayahnya.
Selaku Kepala Wilayah, Teuku Nasrul mengaku sudah memberikan peringatan tegas berupa larangan, baik secara lisan maupun tulisan. Namun sayangnya peringatan dan Surat Edaran tersebut belum sepenuhnya dijalankan.
"Saya sudah menjelaskan dan menyampaikan SE Bupati tersebut kepada seluruh kepala desa, namun sejauh ini belum ada tindaklanjutnya," jelasnya Nasrul
Dengan tegas, Nasrul juga meminta sejumlah kepala desa agar bersikap profesional dan tegas dalam penemepatkan aparatur. Menurutnya setiap kebijakan yang diambil oleh kepala desa sebaiknya selalu berpedoman kepada aturan yang sudah ditentukan, bukan berdasarkan perasaan.
"Saya berharap, Surat Edaran Bupati terkait larangan rangkap jabatan segera dijalankan. Ini perintah atasan kita, SE Bupati adalah aturan, jika tidak dijalankan maka akan terkesan mengabaikan perintah pimpinan," pungkasnya.
Informasi yang diterima Sebelumnya, Pemkab Abdya sudah mengeluarjan Surat Edaran bernomor : 100.3.3.5/402 tertanggal 21 Mei 2026, yang ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Abdya untuk segera ditindaklanjuti hingga ke tingkat desa.
Kebijakan ini merupakan bentuk tindaklanjut dari surat keputusan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :100.3.3.5/175/BPD tanggal 30 April 2025, yang memberi kan petunjuk bahwa kepala desa dan perangkat desa yang telah lulus PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
Larangan tersebut berlaku bagi ASN yakni: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu (PW). (HD)
