Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DPRD Kabupaten Banyuasin Menyetujui Raperda RTRW Jadi Perda

Sigerindo Banyuasin - Pangkalan Balai DPRD Kabupaten Banyuasin kembali menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus Dan Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya DPRD Banyuasin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Banyuasin, Senin (15/7) kemarin.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi, dengan dihadiri Wakil Ketua I Sukardi SP, Wakil Ketua III HM Sholih SPdI, Bupati Banyuasin H Askolani, Sekrestaris Dewan (Sekwan) Sofyan Permana SH MSi, kepala OPD, staf ahli, asisten, pimpinan BUMN/BUMD serta jajaran anggota DPRD Banyuasin.

Dilanjutkan oleh para juru bicara Panitia Khusus (Pansus) memaparkan hasil kesimpulan dari pembahasan yang mereka lakukan. Adapun Persetujuan Raperda, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi dan Bupati Banyuasin H. Askolani SH., MH

Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH mengucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil-wakil ketua dan segenap anggota DPRD Banyuasin berserta badan pementukan peraturan daerah DPRD yang penuh kesungguhan serta menuntaskan rangkaian paripurna secara tertib dan lancar.

“Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memenuhi tuntutan kebutuhan pembangunan bagi masyarakat yang senantiasa berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan, dalam rangka lebih memacu pelaksanaan roda pemerintah, pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Banyuasin, ” ujarnya.

“Semua berharap jika Raperda yang telah disetujui menjadi Perda dalam rapat paripurna IV DPRD Banyuasin tahun 2019 ini, masih terdapat usul, saran dan pendapat serta masukan yang perlu ditambahkan di dalam Raperda itu, maka pihaknya memerintahkan kepada kepala OPD terkait dan staf untuk segera berkoordinasi dan bekerjasama dengan bagian hukum dan hak azasi manusia setda Kabupaten Banyuasin untuk melakukan perbaikan terhadap Raperda dimaksud sehingga Raperda tersebut menjadi sempurna”.jelasnya.

“Apabila telah menjadi Perda semakin memperkokoh landasan hukum bagi pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam upaya percepatan pertumbuhan perekonomian Kabupaten Banyuasin melalui pembangunan pertanian dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan ditunjang kegiatan industri serta pertambangan untuk pembangunan berkelanjutan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Beliau meminta kepada OPD apabila Raperda ini telah jadi Perda segera menyusun peraturan pelaksananya (Peraturan Bupati) sehingga peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai untuk pembangunan disegala bidang di Kabupaten Banyuasin menuju Banyuasin, Bangkit, adil dan sejahtera dan jangan sampai perda yang telah disetujui dan diundangkan dalam lembaran daerah tidak dapat dilaksanakan karena belum ada Perbupnya.

Sementara itu Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH., MSi dengan adanya perda yang disetujui diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi.

“Ini Juga menjadi acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi, acuan lokasi investasi dalam wilayah provinsi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta dan pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi dan lainnya,”tegasnya (Day)



BERITA TERBARU