Direktur Perusahaan Beri Cek Kosong Rp128 Juta, Dilaporkan ke Polsek Tanjung Karang Barat
Sigerindo Bandar Lampung — Korban Hengki Ahmad Jazuli, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polsek Tanjung Karang Barat, Jum'at (13/2/2026)
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) oleh kepolisian setempat
Pendamping hukum korban, Wantobi S.H, menjelaskan bahwa kliennya diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AAP. Modusnya, terlapor disebut meminta bantuan dana talangan untuk kebutuhan operasional perusahaan dengan alasan pembayaran gaji karyawan
“Klien kami memberikan dana sebesar Rp100 juta sebagai penyertaan modal, karena dijanjikan pengembalian berikut keuntungan. Total pengembalian yang dijanjikan mencapai Rp128 juta,” ujar Wantobi saat diwawancarai
Menurutnya, kesepakatan awal menyebutkan dana akan dikembalikan paling lambat 31 Desember 2025. Namun hingga jatuh tempo, dana tersebut tidak juga dikembalikan. Terlapor kemudian kembali berjanji akan melunasi pada 2 Februari 2026
Karena belum ada realisasi pembayaran, terlapor selanjutnya memberikan cek giro Bank Mandiri senilai Rp128 juta atas nama PT Gemilang Mulya Sarana, perusahaan yang dipimpinnya. Cek tersebut dijanjikan dapat dicairkan pada Kamis, 12 Februari 2026
“Ketika klien kami mendatangi bank untuk mencairkan cek tersebut, ternyata dana tidak tersedia. Cek itu tidak dapat dicairkan. Ini yang kami nilai sebagai cek kosong,” tegas Wantobi
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp128 juta, sesuai nominal dalam cek yang diberikan terlapor
Pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif. “Kami meminta agar proses hukum berjalan cepat dan sesuai aturan, sehingga memberi efek jera dan mencegah masyarakat menjadi korban modus serupa,” tambahnya. (Msr/Rilis)
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) oleh kepolisian setempat
Pendamping hukum korban, Wantobi S.H, menjelaskan bahwa kliennya diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AAP. Modusnya, terlapor disebut meminta bantuan dana talangan untuk kebutuhan operasional perusahaan dengan alasan pembayaran gaji karyawan
“Klien kami memberikan dana sebesar Rp100 juta sebagai penyertaan modal, karena dijanjikan pengembalian berikut keuntungan. Total pengembalian yang dijanjikan mencapai Rp128 juta,” ujar Wantobi saat diwawancarai
Menurutnya, kesepakatan awal menyebutkan dana akan dikembalikan paling lambat 31 Desember 2025. Namun hingga jatuh tempo, dana tersebut tidak juga dikembalikan. Terlapor kemudian kembali berjanji akan melunasi pada 2 Februari 2026
Karena belum ada realisasi pembayaran, terlapor selanjutnya memberikan cek giro Bank Mandiri senilai Rp128 juta atas nama PT Gemilang Mulya Sarana, perusahaan yang dipimpinnya. Cek tersebut dijanjikan dapat dicairkan pada Kamis, 12 Februari 2026
“Ketika klien kami mendatangi bank untuk mencairkan cek tersebut, ternyata dana tidak tersedia. Cek itu tidak dapat dicairkan. Ini yang kami nilai sebagai cek kosong,” tegas Wantobi
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp128 juta, sesuai nominal dalam cek yang diberikan terlapor
Pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif. “Kami meminta agar proses hukum berjalan cepat dan sesuai aturan, sehingga memberi efek jera dan mencegah masyarakat menjadi korban modus serupa,” tambahnya. (Msr/Rilis)

