Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan MS di Laporkan Ke Polres Pesawaran


Sigerindo Pesawaran - Negeri Katon Salah seorang Jurnalis di Kabupaten Pesawaran melaporkan seorang Ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD) di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Pria berinisial MS dilaporkan ke Polres Pesawaran karena di duga dan dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan serta menghalang-halangi tugas profesi seorang wartawan saat melakukan peliputan di sesuatu kegiatan

Buntut dari permasalahan tersebut, Jendri yang merupakan wartawan di Pikiran Lampung yang didampingi kuasa hukumnya Dr. Nurul Hidayah, SH.MH dan Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FK-WKP) Feri Darmawan, bersama puluhan Jurnalis di Kabupaten Pesawaran mendatangi Polres Pesawaran guna membuat laporan kepolisian, Rabu (23/10) sekitar pukul 1.00 Wib dini hari

Saat akan memasuki ruang Reskrim Polres Pesawaran, Jendri kembali menceritakan kronologis peristiwa tersebut

" Ketika itu, saya datang ke kantor Desa Halangan Ratu. Untuk meliput kegiatan penghitungan suara," ujarnya di Kantor Polres Pesawaran

Ketika tengah meliput, lanjut Jendri, dalam mengambil foto saat perhitungan suara pada pemilihan kepala desa (Pilkades) tiba-tiba dirinya didorong oleh oknum berinisial MS hingga terjatuh kelantai berikut handphonenya

Ketika sedang mengambil gambar, lanjutnya, ada cekcok mulut antara panitia dan tim sukses salah satu calon yang kalah, untuk melakukan penghitungan ulang.

"Tiba-tiba terdengar larangan dari mulut oknum ketua BPD, sera mengatakan jangan di foto atau vidio kan.,"sambil mendorong, dan upaya akan mengambil ponsel saya," akunya

Setelah tenang antara panitia dan timses, diakui Jendri kembali meliput namun tetap saja mendapat larangan dari MS serta mengancam dengan pisau yang terselib di pinggangnya

Terpisah Nurul Hidayah. SH. MH. Dalam hal ini sebagai kuasa hukum Jendri mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum ketua BPD di duga melanggar pasal 18 Ayat 1 Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Nal)
BERITA TERBARU