Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Geruduk Kantor Bupati AMUNISI Minta PT TBL Kembalikan Lahan 310 Hektar



Sigerindo Banyuasin - Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Institusi (AMUNISI) mendatangi Kantor Bupati, Perihal sengketa lahan seluas 310 hektar yang dikuasai PT. Tunas Baru Lampung (TBL) Di Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kab.Banyuasin Sumsel sejak tahun 2008 hingga kini belum tuntas. Selasa, 29/10/19pukul 10:00 Wib

Pasalnya, PT. TBL telah ingkar jadi kepada masyarakat karena lahan seluas 310 hektar yang berisi kebun sawit dijanjikan PT.TBL untuk plasma. Dan masing-masing Kepala Keluarga akan diberikan lahan sebanyak 2 hektar

Dari pantauan dilapangan, sebagai wujud protesnya masa ini mendesak untuk masuk kedalam kantor Bupati Banyuasin, karena belum ada perwakilan dari pemerintah yang menanggapi tuntutannya,

Suhaimi (Koordinator Aksi), Ari Anggara (Koordinator Lapangan) dan Hoirul (Kuasa Hukum Masyarakat Desa Sebubus) dalam Orasinya, meminta kepastian pada Pemkab Banyuasin, karena masyarakat kehilangan tanah miliknya, sampai saat ini mereka hanya mendapat iming-iming dan janji palsu, minta Bupati Banyuasin Melakukan Evaluasi Ulang Izin Prinsip jika terbukti melakukan pelanggaran, agar dicabut izin Perusahaa tersebut.

Selanjutnya masa aksi ini ditemui oleh perwakilan Pemkab Banyuasin Asisten I, Ir Kosarudin dan Kepala Dinas Perkimtan Banyuasin Zulkifli Idrus didampingi Fujianto

Dihadapan para UNRAS ini Kosarudin Mengatakan, pihaknya akan segera mendiskusikan bersama DPRD, dan akan segera menyelesaikan permasalahan, dan mempelajari apa dokumen yang diserahkan kepada pihaknya

“Tuntutan masyarakat akan kami tampung dan kami berjanji akan segera menyelesaikan sengketa lahan yang diminta masyarakat dan kami akan memangil dan melakukan mediasi terkait permasalahan dengan masyarakat,” ungkap Kosarudin
Penyerahkan dokumen lahan dari masyarakat ke pihak Pemkab Banyuasin.

Efriadi Efendi (Ketua Umum Amunisi Banyuasin) mengungkapkan, sengketa ini sudah beberapa kali dimediasikan oleh Pemkab Banyuasin antara masyarakat dengan PT.TBL. Namun sayangnya pihak perusahaan tidak ada penyelesaian dan tuntutan masyarakat tidak dipenuhi

“Janji yang diiming-iming oleh PT.TBL hingga sekarang tidak ditepati. Sedangkan masyarakat belum menikmati hasilnya dan menerima ganti rugi

demi kesejahteraan masyarakat kami minta Bupatu mengevaluasi ulang dan jika terbukti melakukan pelanggaran agar segera mencabut izin prinsip dan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat,”tandas Ketum Amunisi (Day)
BERITA TERBARU