Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Carut Marutnya Proses Lelang di Dinas Pekerjaan Umum Way Kanan Menuai Sorotan Tajam Ketua DPD Gabpeknas Provinsi Lampung

Sigerindo Bandar Lampung - Ironis Memang ditengah Semanggat Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Membangun Kabupaten Way Kanan menuai sorotan tajam Ketua Gabpeknas Provinsi Topan Napitupulu didampingi oleh seketaris umum Rahmad roni , S.Sos mengatakan masih banyak nya pesoalan adanya praktek KKN di dinas lelang Pekerjaan Umum Way Kanan anggaran APBD tahun 2019 , adanya praktek transaksional ,dan lelang yang tidak transparan , berdasarkan penyelusuran Gabpeknas banyak perusahaan yg bermasalah ( SBU sudah mati dan tidak lengkap ) tapi dimenangkan oleh ULP way kanan , indikasi kuat adanya setoran proyek 20 persen bagi rekanan utk memenangkan tender , diduga kepala dinas way kanan melakukan intervensi ke pihak ULP dan


Memaksakan kehendak agar pengantin atau rekanan yg sudah di kondisikan ( floting ) sehubungan curat marutnya tender proyek APBD tahun 2019 maka Gabpeknas akan melaporkan ke KPK dan aparat hukum lainnya , indikasi kuat terjadinya KKN dapat diliat dari pemenang tender mendekati pagu atau hps , disamping itu Pokja maupun ULP way kanan tdk merujuk kepada Perpres no.15 th 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah harus serta UU jasa konstruksi no.2 th 2017 agar setiap lelang pemerintah harus transparan , obyektif , kompotitif serta bebas dari KKN , Topan Napitupulu Ketua DPD Gabpeknas Provinsi Lampung menghimbau agar lelang proyek APBD tahun 2020 tidak ada lagi istilah transaksional atau bentuk setoran proyek dan Floting jelas melangar aturan, dan mendesak ULP Kabupaten Way Kanan bekerja secara independen , objektif serta transparan agar tidak bermasalah di kemudian hari , utk itu DPD Gabpeknas proinsi Lampung akan mengawasi secara ketat tentang ada tidak ada nya Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme di lingkungan dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan

Yang hebatnya lagi 1 perusahaan memenangkan lebih dari 4 paket , ini kan jelas2 sudah melebihi kekayaan bersih perusahaan dan melanggar UU lembaga LPJK Nasional dan UU Jasa Konstruksi No .2 Tahun 2017 2017 ujar Topan Napitupulu dengan nada Geram (rdksi)
BERITA TERBARU