Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Askolani Bupati Banyuasin Berlakukan Sistem WFH Bagi ASN dan THL Hingga 30 Maret sampai 8 April 2020


Sigerindo Banyuasin Pangkalan Balai — Langka Nyata Menyikapi meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) di dunia dan telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam oleh Presiden Republik Indonesia, maka Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH memberlakukan sistem Bekerja dari Rumah (Work From Home / WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan THL di lingkup Pemkab Banyuasin.

Dalam pembelakukan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Banyuasin Nomor 20002099/BKPSDM/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan THL dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Banyuasin.

Askolani mengatakan Surat Edaran Bupati Banyuasin itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN. Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan Surat edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 1061/BKD.I/2020 dalam upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan Pemerintah Dalam Surat Edaran itu dijelaskan bahwa sistem WFH berlaku 30 Maret sampai 8 April 2020. Namun bagus pejabat Struktural maupun pejabat strategis setiap perangkat daerah baik yang memberikan pelayanan langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat tetap menjalankan tugas di kantor (Work at Office), dan juga dalam surat ini ditegaskan tidak ada ASN yang melakukan Perjalanan dinas tanpa Seizin Bupati ujarnya
Sementara itu Dalam Surat Edaran itu dijelaskan bahwa sistem WFH berlaku 30 Maret sampai 8 April 2020. Namun bagus pejabat Struktural maupun pejabat strategis setiap perangkat daerah baik yang memberikan pelayanan langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat tetap menjalankan tugas di kantor (Work at Office), dan juga dalam surat ini ditegaskan tidak ada ASN yang melakukan Perjalanan dinas tanpa Seizin Bupati ujarnya (Derry)





BERITA TERBARU