Pernikahan Dini Penyebab Utama Perceraian
Sigerindo Bengkulu - Masih tingginya angka pernikahan dini di Provinsi Bengkulu, disinyalir menjadi penyebab utama perceraian di
daerah ini. Penyebanya adalah belum mampu mengatasi persoalan dalam keluarga, karena belum ada kematangan jiwa antara
suami dan istri.
"Perkawinan yang dilakukan pada usia muda menyebabkan keluarga itu tidak mampu menyelesaikan masalah dengan bijak, jalan
pintasnya adalah dengan bercerai," kata kepala BKKBN Provinsi Bengkulu Wahidin.
Menurut Wahidin, rata-rata usia pernikahan dini di daerah ini diusia 16 hingga 19 tahun.Dan pada tahun 2015 setiadaknya
lebih dari 300 pasangan melakukan pernikahan dini. Pernikahan yang begitu dini bukan hanya menyebabkan perceraian
melainkan juga tingginya kematian ibu dan bayi. Bagi kaum perempuan, sebelum berusia 21 tahun secara reproduksi belum siap
mempunyai anak. Sehingga, pada saat hamil timbul berbagai penyakit dan kelainan-kelainan.
"Meskipun undang-undnag nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengizinkan usia 16 tahun, namun lebih bagus menikah diusia
21 tahun bagi perempuan dan 25 bagi lelaki," imnbaunya.
Untuk mengatasi persoalan pernikahan dini tersebut, pemerintah tengan berupaya mensosialisasikan Generasi Berencana
(Genre) yakni terutama tidak melakukan pernikahan di usia muda atau dini, dan tidak melakukan seks pra nikah. Meskipun
program ini dinilai belum begitu maksimal menyusul masih banyaknya angka pernikahan dini di daerah ini.
"Kedepannya kita harapkan pernikahan usia muda tidak terjadi lagi," tandasnya.(rizki)
daerah ini. Penyebanya adalah belum mampu mengatasi persoalan dalam keluarga, karena belum ada kematangan jiwa antara
suami dan istri.
"Perkawinan yang dilakukan pada usia muda menyebabkan keluarga itu tidak mampu menyelesaikan masalah dengan bijak, jalan
pintasnya adalah dengan bercerai," kata kepala BKKBN Provinsi Bengkulu Wahidin.
![]() |
Ilustra kompas |
Menurut Wahidin, rata-rata usia pernikahan dini di daerah ini diusia 16 hingga 19 tahun.Dan pada tahun 2015 setiadaknya
lebih dari 300 pasangan melakukan pernikahan dini. Pernikahan yang begitu dini bukan hanya menyebabkan perceraian
melainkan juga tingginya kematian ibu dan bayi. Bagi kaum perempuan, sebelum berusia 21 tahun secara reproduksi belum siap
mempunyai anak. Sehingga, pada saat hamil timbul berbagai penyakit dan kelainan-kelainan.
"Meskipun undang-undnag nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengizinkan usia 16 tahun, namun lebih bagus menikah diusia
21 tahun bagi perempuan dan 25 bagi lelaki," imnbaunya.
Untuk mengatasi persoalan pernikahan dini tersebut, pemerintah tengan berupaya mensosialisasikan Generasi Berencana
(Genre) yakni terutama tidak melakukan pernikahan di usia muda atau dini, dan tidak melakukan seks pra nikah. Meskipun
program ini dinilai belum begitu maksimal menyusul masih banyaknya angka pernikahan dini di daerah ini.
"Kedepannya kita harapkan pernikahan usia muda tidak terjadi lagi," tandasnya.(rizki)