Lalat Meresahkan Warga Gampong Ie Mameh dan Lhok Gajah, Pemkab Abdya Panggil Pengusaha Ayam Kandang
Sigerindo Aceh Barat Daya --Pasca keluhan gangguan lalat, Warga di dua Gampong Ie Mameh dan Lhok Gajah Kecamatan Kuala Batee, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan Rapat mediasi tentang permasalahan kandang ternak ayam dikantor Setempat, pada Rabu, 11 Juni 2025
Pentauan awak media, Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan Mussawir, ikuti dihadiri ,Plt Asisten III Setdakab Rizal, Kasat Pol PP dan WH, Hamdi, Inspektorat, Amiruddin Adi, Kadistanpan Hendri Yadi, Camat Kuala Batee, Budiwan, Kapolsek Kuala Batee, Iptu Muhammad Amin, Perwakilan Koramil 02/Kuala Batee, Kabag pemerintahan Delvhan Aryanto, Kabag Hukum Reza Kamarullah, Pengusaha Ternak Ayam Rinaldi Bayur Syahputra, Keuchik Ie Mameh, Keuchik Lhok Gajah, Sekdes, Tuha Peut serta perwakilan Aparatur ke dua gampong
Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya Mussawir, dalam sambutannya mengatakan, rapat yang dilaksanakan pada hari ini di Oproom kantor Bupati membahas tentang permasalahan kandang ternak ayam yang keberadaan diwilayah dua Gampong yakni, Ie Mameh dan Lhok Gajah
Dia menambahkan, bahwa hari ini harapan dia untuk pengusaha ternak agar melengkapi izin, selama belum ada izin, segala apapun kegiatan dan operasional usaha di hentikan terlebih dahulu. Dan nanti sebelum di keluarkan izin, akan ada dari dinas terkait untuk mengkaji kandang ternak tersebut. Bila perlu nanti kita bentuk tim pengawas
Di sisi lainnya, Agustia, SE Keuchik Lhok Gajah menuturkan, bahwa hadir kandang ayam ini banyak mudharat bukan manfaat. Sudah pernah duduk dengan Dinas Pertanian membahas beberapa poin, namun dilanggar oleh pihak pengusaha
Sudah ada kesepakatan restribusi, namun pihak pengusaha ternak mengatakan terlalu tinggi, padahal itu untuk pendapatan desa, dan juga hasil kesepakatan bersama di desa
"Namun sewaktu mau pihak apartur menagih, kata mereka tunggu dulu, alasannya belum ada rezeki. Padahal masyarakat yang setiap hari melintasi lokasi tersebut melihat pihak pengusaha ternak baru selesai panen."Kata Keuchik Lhok Gajah, Agustia
Selanjutnya, Agustia juga mempertanyakan terkait izin lingkungan ke Dinas Lingkungan hidup (LH) sejauh mana analisis dampak lingkungannya?, dan apa ada dari pihak pengusaha kandang ternak sudah mengambil izin lingkungan, juga izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Setahu kita, setiap usaha yang dibangun tentu sudah mengantongi SIUP, bagaimana bangun usaha tanpa SIUP?, ketika meminta memperlihatkan izin usaha, itu tidak ada, berarti itu ilegal. Sebenarnya kami telah memberi keringanan kepada pihak kandang. Akan tetapi masih tidak mentaati dan tidak di hargai. Jadi wajarlah kalau masyarakat meminta usaha ternak tersebut untuk sementara ditutup
Senada, Keuchik Ie Mameh, Zul Helmi membacakan poin MOU tahun 2021 lalu dengan pihak pengusaha kandang yaitu, akan membersihkan kandang, menggali parit, membersihkan lingkungan sekitaran kandang, selanjutnya, pendekatan sosial dengan masyarakat dan setelah memenuhi tuntutan di atas baru dibangun
Tambahnya lagi. Pihak pengusaha ternak ayam diminta membentuk asosiasi peternakan, tujuannya supaya memudahkan masyarakat ketika hendak memberikan laporan bila ada permasalahan
"Selain itu, merujuk pada perkembangan zaman. Kandang Open house tidak layak lagi, harus minimal Semi Blower. Boleh manual, namun dengan jarak tertentu, pastinya jauh dari pemukiman masyarakat. Apabila tidak ada manfaat dan tidak mematuhi aturan, maka usahanya silahkan minggat." Tegasnya
Sementara, Pengusaha Ternak Ayam, Rinaldi Bayur Syahputra didampingi Munawir menyebutkan bahwa pihak perusahaan mereka rutin membersihkan kandang, dan menyemprotkan obat pembasmi belatung supaya tidak muncul lalat, selain itu mereka juga menyomprot obat membunuh lalat. Bila pihak pemerintah kurang percaya silakan melihat, datangi dan pantau kandang kami
"Selain itu, kalau dibilang tidak bermanfaat usaha kami itu keliru. Banyak masyarakat mendatangi usaha kami meminta kotoran ayam untuk pupuk. Dan kami memberikannya kepada mereka." Pungkasnya (HD)
Pentauan awak media, Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan Mussawir, ikuti dihadiri ,Plt Asisten III Setdakab Rizal, Kasat Pol PP dan WH, Hamdi, Inspektorat, Amiruddin Adi, Kadistanpan Hendri Yadi, Camat Kuala Batee, Budiwan, Kapolsek Kuala Batee, Iptu Muhammad Amin, Perwakilan Koramil 02/Kuala Batee, Kabag pemerintahan Delvhan Aryanto, Kabag Hukum Reza Kamarullah, Pengusaha Ternak Ayam Rinaldi Bayur Syahputra, Keuchik Ie Mameh, Keuchik Lhok Gajah, Sekdes, Tuha Peut serta perwakilan Aparatur ke dua gampong
Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya Mussawir, dalam sambutannya mengatakan, rapat yang dilaksanakan pada hari ini di Oproom kantor Bupati membahas tentang permasalahan kandang ternak ayam yang keberadaan diwilayah dua Gampong yakni, Ie Mameh dan Lhok Gajah
Dia menambahkan, bahwa hari ini harapan dia untuk pengusaha ternak agar melengkapi izin, selama belum ada izin, segala apapun kegiatan dan operasional usaha di hentikan terlebih dahulu. Dan nanti sebelum di keluarkan izin, akan ada dari dinas terkait untuk mengkaji kandang ternak tersebut. Bila perlu nanti kita bentuk tim pengawas
Di sisi lainnya, Agustia, SE Keuchik Lhok Gajah menuturkan, bahwa hadir kandang ayam ini banyak mudharat bukan manfaat. Sudah pernah duduk dengan Dinas Pertanian membahas beberapa poin, namun dilanggar oleh pihak pengusaha
Sudah ada kesepakatan restribusi, namun pihak pengusaha ternak mengatakan terlalu tinggi, padahal itu untuk pendapatan desa, dan juga hasil kesepakatan bersama di desa
"Namun sewaktu mau pihak apartur menagih, kata mereka tunggu dulu, alasannya belum ada rezeki. Padahal masyarakat yang setiap hari melintasi lokasi tersebut melihat pihak pengusaha ternak baru selesai panen."Kata Keuchik Lhok Gajah, Agustia
Selanjutnya, Agustia juga mempertanyakan terkait izin lingkungan ke Dinas Lingkungan hidup (LH) sejauh mana analisis dampak lingkungannya?, dan apa ada dari pihak pengusaha kandang ternak sudah mengambil izin lingkungan, juga izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Setahu kita, setiap usaha yang dibangun tentu sudah mengantongi SIUP, bagaimana bangun usaha tanpa SIUP?, ketika meminta memperlihatkan izin usaha, itu tidak ada, berarti itu ilegal. Sebenarnya kami telah memberi keringanan kepada pihak kandang. Akan tetapi masih tidak mentaati dan tidak di hargai. Jadi wajarlah kalau masyarakat meminta usaha ternak tersebut untuk sementara ditutup
Senada, Keuchik Ie Mameh, Zul Helmi membacakan poin MOU tahun 2021 lalu dengan pihak pengusaha kandang yaitu, akan membersihkan kandang, menggali parit, membersihkan lingkungan sekitaran kandang, selanjutnya, pendekatan sosial dengan masyarakat dan setelah memenuhi tuntutan di atas baru dibangun
Tambahnya lagi. Pihak pengusaha ternak ayam diminta membentuk asosiasi peternakan, tujuannya supaya memudahkan masyarakat ketika hendak memberikan laporan bila ada permasalahan
"Selain itu, merujuk pada perkembangan zaman. Kandang Open house tidak layak lagi, harus minimal Semi Blower. Boleh manual, namun dengan jarak tertentu, pastinya jauh dari pemukiman masyarakat. Apabila tidak ada manfaat dan tidak mematuhi aturan, maka usahanya silahkan minggat." Tegasnya
Sementara, Pengusaha Ternak Ayam, Rinaldi Bayur Syahputra didampingi Munawir menyebutkan bahwa pihak perusahaan mereka rutin membersihkan kandang, dan menyemprotkan obat pembasmi belatung supaya tidak muncul lalat, selain itu mereka juga menyomprot obat membunuh lalat. Bila pihak pemerintah kurang percaya silakan melihat, datangi dan pantau kandang kami
"Selain itu, kalau dibilang tidak bermanfaat usaha kami itu keliru. Banyak masyarakat mendatangi usaha kami meminta kotoran ayam untuk pupuk. Dan kami memberikannya kepada mereka." Pungkasnya (HD)