Ada Masalah Dengan THR, Lapor Saja ke LBH
LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR Pekerja/Buruh
Sigerindo Bandar Lampung - Menyambut hari raya Keagamaan Idul Fitri 1438 H/2017 hak pekerja mendapatkan THR sesuai dengan amanah peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya Keagamaan, yang selanjutnya disebut THR, adalah Hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya.
Oleh karenanya, THR berbeda dengan gaji bulanan. THR berlaku untuk seluruh karyawan yang dibayarkan pada saat hari besar agama, yang berarti hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan hari Imlek untuk mereka yang memeluk Kong Hu Chu atau keturunan Tiong Hoa. THR tersebut dapat berupa uang atau bentuk lain.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain dan diberikan selama 1 kali dalam setahun yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya dan wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh hari) sebelum hari raya keagamaan.
Jika hari raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 26 Juni 2017, maka Perusahaan harus sudah membayar THR paling lambat Keagamaan tanggal 19 Juni 2017.
Bahwa siapa saja saja yang bisa mendapatkan THR akan kami terangkan sebagai berikut :
Pekerja/ buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), oleh karenanya pekerja kontrak berhak untuk mendapatkan THR ( pasal 2 ayat (2) Permenaker No. 6/2016)
Buruh harian lepas juga berhak mendapatkan THR (pasal 3 ayat (3) Permenaker No. 6/2016)
Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum Hari Raya maka ia berhak mendapatkan THR (pasal 7 Permenaker No. 6/2016).
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 6 Tahun 2016 tentang Pemberian THR, besarnya THR ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah.
Atas dasar ketentuan diatas maka kami LBH Bandar Lampung ( chandra Bangkit Saputra ), AJI Bandar Lampung( Padli Ramdan ), LBH Pers Bandar Lampung ( Hanafi Sampurna ) membuka Posko Pengaduan Pekerja/Buruh. Dan kami menghimbau kepada buruh untuk tidak takut dalam melaporkan pelanggaran pemberian THR ini.
Bahwa laporan posko THR 3 tahun terakhir yaitu pada tahun 2014 sebanyak 15 laporan, dan pada tahun 2015 sebanyak 63 laporan serta pada tahun 2016 hanya 8 laporan. Hal ini menunjukan masih minimnya keberanian kawan kawan pekerja dalam hal menuntut haknya.
Sering kali Pekerja dihadapkan pada permasalahan keterlambatan pembayaran/ tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya Keagamaan oleh Pengusaha. Banyak Pekerja yang belum mengetahui hak mereka untuk mendapatkan THR.
Bahwa THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Setiap Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan THR di tiap tahunnya.
Bahwa selain pekerja buruh yang bekerja di perusahaan kami juga menghimbau kepada orang yang mengkerjakan Pembantu Rumah Tangga ( PRT ) agar memberikan THR untuk PRT atas dasar nilai nilai kemanusian, apalagi jika PRT sudah bekerja bertahun tahun.
Catatan juga bagi kawan – kawan jurnalis harus menolak semua pemberian narasumber karena ini sesuai dengan himbauan Dewan Pers dan pasal 6 kode etik jurnalistik yang isinya, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi indepedensi. Tetapi hal itu harus menjadi perhatian perusahaan media agar memenihi hak – hak pekerja media atau wartawan.
Kami juga meminta semua pihak terkait, Pemerintah Provinsi Lampung, Kabupaten/ Kota, Dinas Tenaga Kerja diProvinsi, Kabupaten/ Kota untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak pekerja mendapatkan THR sebagai bentuk Tanggung Jawab Negara dalam pemenuhan Hak Warga Negaranya yakni pekerja/ Buruh.
Adapun tata cara pengaduan bisa langsung datang ke Posko Induk di Kantor LBH Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Amir Hamzah No. 35 Gotong Royong Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dengan nomor telepon pengaduan posko 082375666676 / 0721 5600425.
Posko Pengaduan Masyarakat Pembayaran THR Pekerja/Buruh
Chandra Bangkit Saputra
(Kordinator posko)
LBH Bandar Lampung : 082375666676
AJI Bandar Lampung : 085287465797
LBH Pers Bandar Lampung : 081369415911