Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polres Banyuasin Alasan Apapun Tidak dibenarkan. "Debt Collector" Tarik Paksa Motor Konsumen

Sigerindo Banyuasin- Rumor yang beredar di kalangan masyarakat tentang Prusahaan Leasing Motor yang sering menarik Paksa Kendaraan Konsumen melalui debt collector baik dijalan ataupun dirumah, dengan ancaman kekerasan ataupu kekerasan.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.I.K. Melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Maduriansya S.T.,S.I.K. mengatakan, dalam hal ini Polres Banyuasin akan selalu memantau preman yang meresakan masyarakat berkedok debt collector, karena sudah ada peraturannya,

"kami selalu memantau preman yang meresahkan masyarakat yang berkedok debt collector. Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan.Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011."Tegas Kasat Reskrim melalu pesan Whastpp. Kepada Sigerindo.com. Selasa (25/06/2019).

Selanjutnya, Dalam hal termohon eksekusi atau masyarakat yg mempunyai cicilan merasa telah membayar atau melunasi kewajibannya kepada petugas lain yang ditunjuk oleh pemohon eksekusi (sebt collector yg ditugaskan oleh leasing), yang mengakibatkan timbulnya perselisihan pada saat atau sedang dilaksanakan eksekusi, maka kami dari Polri yang melaksanakan pengamanan melakukan tindakan sebagai berikut:

a.mengadakan pendekatan persuasif antara pemohon dan termohon melalui musyawarah;
b.menanyakan dengan sopan dan humanis kepada termohon, untuk menunjukan dokumen pendukung atau bukti pembayaran atau pelunasan;
c.mengamankan lingkungan sekitar eksekusi untuk mencegah meningkatnya eskalasi keamanan; dan
d.apabila termohon mempunyai bukti pembayaran atau pelunasan yang sah, personel Polri:

1.menunda atau menghentikan pelaksanaan eksekusi;
2.membawa dan menyerahkan petugas yang ditugaskan oleh pemohon kepada penyidik Polri untuk penanganan lebih lanjut; dan
3.membawa pihak termohon dan pemohon eksekusi ke kantor kepolisian terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

Kemudian, jika penarikan paksa dilakukan Debt Collector baik dijalan atau pun dirumah dengan cara melawan hukum atau tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut merupakan rana pidana.

"Bila dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya ancaman kekerasan ataupun kekerasan. merupakan ranah pidana". Tegas Kasat Wahyu (Day)
BERITA TERBARU