Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kabupaten Pesisir Barat Memberlakukan Perda Retribusi Minuman Keras

Sigerindo Pesbar - Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat telah memberlakukan Perda Retribusi Minuman Keras (Miras) sejak tahun 2016. Sasaran aturan ini antara lain hotel di kabupaten tersebut

Kata Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu Pesbar Jon Edwar mengatakan, penjualan minuman keras ini didominasi hotel di kawasan Tanjungsetia.

“Semenjak tahun 2016, kita sudah memberlakukan perda retribusi penjualan minuman keras. Yang diperbolehkan hanya minuman keras golongan C dengan kadar alkohol 20 persen sampai dengan 55 persen,” kata Jon, Kamis 22/8/ 19

Sementara itu perda khusus larangan minuman beralkohol masih dalam tahap perencanaan. “Perda yang mengatur itu masih dalam perencanaan,tegasnya (gs)
BERITA TERBARU