Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting


DPRD Provinsi Lampung dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD

Sigerindo Bandar Lampung -- Jihan Nurlela Wakil Gubernur Provinsi Lampung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa 8/9/26

Penarikan Raperda tersebut dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi materi agar selaras dengan perkembangan regulasi di sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulasi terkait pengembangan serta penguatan sektor keuangan

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa penarikan Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat dilakukan secara sepihak

Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung serta dilakukan dalam rapat paripurna

Bapemperda menerima alasan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut

Bapemperda juga menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan yang penting untuk diselesaikan dalam waktu yang wajar

Ditempat yang sama Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD atas penarikan Raperda tersebut. Persetujuan diberikan oleh rapat paripurna

Sebab Dengan persetujuan tersebut, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama

Bapemperda berharap Pemerintah Provinsi Lampung segera menyelesaikan penyempurnaan substansi Raperda serta menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung tukasnya (*)