Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peningkatan Jalan Ruas jalan Gedung Sari (Rigid) Anak Ratu Aji Disorot DPC AWPI : Akan Kita Laporkan

Sigerindo Lampung Tengah - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Andriansyah mengatakan bahwa Peningkatan Jalan Ruas jalan Gedung Sari (Rigid) Kec. Anak Ratu Aji yang dikerjkan Oleh CV Raja Marga Konstruksi Rp 1.688.544.882.02 disorot oleh Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI Lamteng ) Kabupaten Lampung Tengah dari APBD Lampung Tengah tahun 2019

Menurut nya, proyek tersebut diduga tidak memiliki perencanaan. Serta dalam pengerjaannya diduga banyak terjadi permasalahan dan kejanggalan.

Proyek tersebut berlokasi Kec.Anak Ratu Aji yang dikerjkan Oleh CV Raja Marga Konstruksi Rp 1.688.544.882.02 Miliar Hasil Investigasi Tim Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia bahwa rigid tersebut sudah mengalami Keretakan dimana mana.


Andriasyah didampingi Pengurs DPC AWPI Lampung Tengah berapa waktu yang lalu meninjau langsung pengerjaan proyek tersebut di kecamatan Anak Rtau Aji yang tidak sesuai dengan speck dalam penggunaan besi ini dan pengunaan semen tidak sesuai dengan Standar Kementerian PUPR ujar Andriasyah.

"Hebat nya Lagi Kanan Kiri bahu Jalan tidak Diisi dibiarkan Kosong Oleh Pelaksana Proyek ini menunjukan lemah sekali pengawasan dari Pihak Konsultan yang ditunjuk dinas bina marga lampung tengah pada hal jelas sudah diangarkan" kata Andriansyah Ketua DPC AWPI Kabupaten Lampung Tengah

Lebih jauh, menurut Andriasyah, melalui surat klarifikasi, DPC AWPI Lampung Tengah selaku lembaga kontrol sosial telah mencoba meningkatkan hubungan kemitraan antara Lembaga dengan Pemerintahan. Namun itikat baik tersebut tidak di indahkan. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan diam saja. Dan secara resmi dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang tersebut kepada pihak berwajib.

"Klarifikasi kami tidak dijawab. Sehingga dugaan kami atas permasalahan proyek itu semakin kuat. Ya sudah, secepatnya kami akan melaporkan dugaan ini ke Polda Lampung serta Kajati Lampung" tegasnya.

Sebelumnya, untuk memastikan dugaan tersebut, dengan landasan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang ditegaskan dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pihak DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia telah melayangkan klarifikasi kepada Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

"Kami sudah dua kali mengirimkan klarifikasi baik lisan dan tulisan, Bahkan sudah Ketemu Sektaris Bina Marga Tapi kata Sekretaris yang berwenang memberikan penjelasan klarifikasi Persoalan tersebut adalah Kadis Bina Marga Namun Menemuin Sangat Sulit Sekali ada apa" Papar dia.  (tim)
BERITA TERBARU