Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

LSM LIBAS Angkat Bicara Rentenir Berkedok Koperasi Bodong Meraja Lela Di Kabupaten Aceh Selatan


Sigerindo Aceh Selatan – Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri mempertanyakan keabsahan rentenir berkedok koperasi di wilayah Aceh Selatan. Pasalnya, rentenir berkedok koperasi itu mematok bunga 20 persen dari jumlah yang dipinjamkan ke para pelaku usaha

“Anehnya, rentenir yang disebut koperasi berjalan itu, tidak memiliki keabsahanya baik dari pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan,” terang Koordinator LSM Libas Mayfendri kepada awak media, Jum’at (18/09/2020)

Untuk itu, kata Mayfendri, pihaknya sangat heran kepada pelaku rentenir yang menyebut dirinya sebagai koperasi penolong rakyat dan kebal hukum. “Sebenarnya, pelaku usaha di wilayah Aceh Selatan, harus sadar bahwa itu sama dengan melakukan riba,”ujar Mayfendri.

Belajar dari pengalaman para pelaku usaha atau warga Aceh Selatan dalam meminjam dana untuk melanjutkan usahanya yang tertatih – tatih selama masa pandemi.

Dan sekarang telah hadir Koperasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinyatakan resmi oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah sesuai pernyataan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyebut kementriannya tengah fokus mengembangkan dan menggenjot pertumbuhan koperasi disektor pangan

Hal ini, mengingat sektor tersebut terkait erat dengan kebutuhan hidup masyarakat dan dapat menyerap lapangan kerja. Selain itu, program – program pemerintah yang ditugaskan kepada BUMN untuk memulihkan ekonomi rakyat Indonesia di masa pandemi ini.

Sementara Kepala Disperindagkop Aceh Selatan, T. Harida Aslim, SE, MM, melalui Yunardi, SP, kabid koperasi Disperindagkop dan UKM Aceh Selatan, diharapkan agar pelaku usaha menengah di wilayah Aceh Selatan tidak menggunakan jasa koperasi yang ilegal (rentenir) yang selama ini telah banyak digunakan jasanya tanpa mengacu kepada qanun daerah dan tidak menciptakan pendapatan asli daerah (PAD), sebutnya

Banyak warga di Aceh Selatan terjebak pada sistem pinjaman tersebut. Dugaan rentenir berkedok koperasi itu, justru meminjamkan uang kepada masyarakat, terutama masyarakat yang sedang terjepit kebutuhan ekonomi, imbuh Kadis Kadis Disperindagkop.

Dimana kata Kadis T. Harida, pihaknya sudah pernah melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi terkait izin operasionalnya yang tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Selatan

Dan kita sangat mengharapkan kepada warga untuk tidak lagi meminjam dana kepada pihak rentenir yang diduga koperasi ilegal tersebut dan Disperindagkop sangat mendukung program BUMN pusat melalui koperasi yang resmi, pungkas Kadis Disperindagkop.(Yunardi.M.I.S)
BERITA TERBARU