Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Forkopimda Aceh Barat Daya Melarang Perayaan Tahun Baru 2026

Sigerindo Aceh Barat Daya — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi melarang berbagai bentuk perayaan malam Tahun Baru Masehi 2026 yang dinilai bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh

Larangan tersebut tertuang dalam Seruan Bersama yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Dalam seruan itu, Forkopimda menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas seperti meniup terompet, menyalakan lilin, membakar kembang api atau petasan, pesta minuman keras, konvoi kendaraan, serta hiburan musik dengan suara bising yang dapat mengganggu ketertiban umum

Sebagai gantinya, masyarakat diimbau mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan bernilai ibadah dan refleksi, antara lain zikir, doa, membaca Al-Qur’an, dan mendengarkan ceramah agama, baik secara berjamaah maupun perorangan

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Abdya, Tgk. Muhammad Dahlan, S.Ag., menegaskan bahwa pergantian tahun bukan momentum untuk berpesta

“Pergantian tahun harus dimaknai sebagai waktu muhasabah dan peningkatan keimanan, bukan dirayakan dengan kegiatan yang melanggar Syariat Islam dan adat Aceh,” ungkapnya

Forkopimda juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama malam pergantian tahun. Masyarakat diminta menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama dengan tetap menghormati kekhususan Aceh dan peraturan yang berlaku

Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., menyatakan aparat keamanan akan melakukan pengamanan secara persuasif dan humanis

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi seruan ini demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran,” katanya

Seruan Bersama tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat Daya, Ketua DPRK Aceh Barat Daya, Dandim 0110/Abdya, Kapolres Aceh Barat Daya, Ketua MPU Aceh Barat Daya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, serta unsur pimpinan daerah lainnya

Forkopimda Aceh Barat Daya berharap seluruh masyarakat mematuhi Seruan Bersama ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga nilai-nilai agama, adat istiadat Aceh, serta stabilitas keamanan menjelang Tahun Baru Masehi 2026. (HD)
BERITA TERBARU